Suara.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, memberikan izin kepada terpidana eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi keluar penjara untuk menjenguk keluarganya yang sedang sakit keras.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar. Ia, menyebut izin Imam Nahrawi keluar penjara sudah sesuai dengan undang- undang.
"Sesuai undang-undang yang bersangkutan (Imam Nahrawi) mendapat izin ntuk menjenguk keluarga yang sakit keras," ucap Elly dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Elly menyebut Imam Nahrawi tentunya dilakukan pengawalan langsung oleh piak kepolisian, selama berada diluar penjara.
"Dibawah pengawalan pihak kepolisian,"ucap Elly
Elly mengatakan pihaknya hanya memberikan izin selama tiga hari. Kekinian, kata Elly, Imam Nahrawi kini sedang dipejalanan untuk kembali ke Lapas Sukamiskin.
"Hari ini sudah dalam perjalanan kembali ke Lapas (Sukamiskin)," imbuhnya
Seperti diketahui, Imam Nahrawi dijerat KPK dalam kasus suap dan gratifikasi dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Imam Nahrawi diputus bersalah hukuman penjara selama tujuh tahun. Ia, juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 400 juta.
Baca Juga: Kapan Tersangka Kasus Suap Haryadi Suyuti Disidangkan? Begini Kata PN Yogyakarta
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,"
Adapun pidana tambahan terhadap Imam Nahrawi, yakni harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.154.203.882,00. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta yang dimiliki Imam nahrawi terancam disita dan dilelang.
"Maka, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun,"
Berita Terkait
-
Kapan Tersangka Kasus Suap Haryadi Suyuti Disidangkan? Begini Kata PN Yogyakarta
-
Ramai Baliho Ketua KPK, Pakar Hukum Curiga Firli Bahuri Ingin Nyapres
-
Novel Baswedan Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Doyan Ngibul
-
Jadi Tersangka Suap di KPK, DPR Cabut Persetujuan Terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
-
Periksa Pramugari, KPK Telisik Sumber Uang Lukas Enembe Hingga Terima Layanan First Class Private Jet
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!