Suara.com - Themis Social Justice Mission Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ke Dewan Pengawas KPK, pada Rabu (5/10/2022). Pahala diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya.
Perwakilan Themis Social Indonesia, Feri Amsari yang juga penggiat anti korupsi menilai adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan ketika Pahala menerbitkan surat tanggapan atas permohonan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yakni PT Geo Dipa Energi pada 2017. Surat itu merupakan permintaan klarifikasi terkait kepemilikan rekening PT Bumigas Energi di PT HSBC Hongkong.
"Kami menduga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK (Pahala Nainggolan) tersebut menyalahgunakan kewenangan, kami menduga juga bahwa Deputi Pencegahan memanfaatkan kewenangan tersebut untuk kepentingan BUMN," kata Feri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Feri mengatakan bahwa perkara ini tidak lebih mengenai bisnis energi. Kemudian, KPK diminta saran oleh PT. Geo Dipa Energi dimana untuk upaya memberikan hak PT. Bumi Gas untuk mengelola energi yang dijadikan persoalan.
"Lalu tiba-tiba itu kemudian ditarik karena saran dari KPK. Setelah kami telusuri ternyata saran dari KPK itu ada motif-motif tertentu yang kami duga merupakan pelanggaran etik," ucapnya
Menurut Feri saran KPK itu dalam bentuk surat, menyatakan bahwa PT. Bumi Gas Energi tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong. Surat itu berkaitan dengan kewajiban penyediaan data penarikan pertama atas kontrak kerja PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi, dalam proyek terkait pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Dieng dan Patuha.
Feri menyebut surat itu tidak sama sekali dengan fakta yang sebenarnya. Tapi, dipakai sebagai alat bukti PT. Geo Dipa sebagai alat bukti perkara dalam gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Dimana, PT. Geo Dipa sudah kalah dalam gugatan sebelumnya.
Sebetulnya, kata Feri, PT.Bumigas Energi sudah melakukan konfirmasi terkait adanya transaksi penarikan pertama di HSBC Hongkong pada awal tahun 2018. Itu sebagai bentuk konfirmasi atas surat dari KPK.
"Menyatakan tegas bahwa periode penyimpanan dokumen rekening dan informasi perbankan paling lama tujuh tahun. Sehingga surat dari Deputi Penindakan KPK tersebut tidak memiliki alasan hukum bahwa PT Bumigas tidak memiliki rekening HSBC Hongkong pada tahun 2005,"ungkap Feri
Baca Juga: Jangan Main-main! Jokowi Bisa Ikut Kena Getah Kalau Anies Baswedan Lanjut 'Dijebak' KPK
Menurut Feri klarifikasi yang dilakukan oleh Pahala Nainggolan terkait transaksi PT. Bumi Gas hanya dilakukan kepada PT. HSBC Indonesia.
"Salah alamat seharusnya bukan ke HSBC yang ada di Indonesia, karena PT Bumigas Indonesia pada tahun 2005 bukan nasabah HSBC Indonesia, melainkan HSBC yang di Hongkong,"ungkap Feri
Apalagi, kata Feri, pihak PT. Bumigas Energi juga sudah mendatangi HSBC Indonesia. Namun, pernyataan HSBC Indonesia tidak pernah mengeluarkan informasi apapun kepada KPK. Sehingga, langkah yang dilakukan Pahala diduga membuat PT. BUmigas mengalami kerugian.
Maka itu, Feri berharap Dewas KPK mendalami laporan tersebut. Pasalnya, kata Feri, pihaknya juga sudah memberikan sejumlah bukti-bukti yang diserahkan ke Dewas KPK.
"Kami menduga isi atau konten dari surat deputi pencegahan KPK Pahala Nainggolan adalah informasi yang Hoaks dan menyesatkan," ujar Feri
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Pahala sebagai pihak terlapor mengaku akan mengikuti proses sesuai kewenangan Dewas KPK. Ia, tak mempermasalahkan untuk pihak-pihak yang melaporkan.
Berita Terkait
-
Jangan Main-main! Jokowi Bisa Ikut Kena Getah Kalau Anies Baswedan Lanjut 'Dijebak' KPK
-
Kasus Garuda Indonesia, KPK Sudah Periksa 16 Saksi Dari Sekjen DPR Hingga Eks Anggota DPR
-
Febri Diansyah Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri: Rasa Keadilan Kita Diuji
-
Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe Diperiksa KPK
-
Menunggu Buka-bukaan KPK, Benarkah Anies Dikriminalisasi Lewat Kasus Formula E?
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram