Suara.com - Themis Social Justice Mission Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ke Dewan Pengawas KPK, pada Rabu (5/10/2022). Pahala diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya.
Perwakilan Themis Social Indonesia, Feri Amsari yang juga penggiat anti korupsi menilai adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan ketika Pahala menerbitkan surat tanggapan atas permohonan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yakni PT Geo Dipa Energi pada 2017. Surat itu merupakan permintaan klarifikasi terkait kepemilikan rekening PT Bumigas Energi di PT HSBC Hongkong.
"Kami menduga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK (Pahala Nainggolan) tersebut menyalahgunakan kewenangan, kami menduga juga bahwa Deputi Pencegahan memanfaatkan kewenangan tersebut untuk kepentingan BUMN," kata Feri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Feri mengatakan bahwa perkara ini tidak lebih mengenai bisnis energi. Kemudian, KPK diminta saran oleh PT. Geo Dipa Energi dimana untuk upaya memberikan hak PT. Bumi Gas untuk mengelola energi yang dijadikan persoalan.
"Lalu tiba-tiba itu kemudian ditarik karena saran dari KPK. Setelah kami telusuri ternyata saran dari KPK itu ada motif-motif tertentu yang kami duga merupakan pelanggaran etik," ucapnya
Menurut Feri saran KPK itu dalam bentuk surat, menyatakan bahwa PT. Bumi Gas Energi tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong. Surat itu berkaitan dengan kewajiban penyediaan data penarikan pertama atas kontrak kerja PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi, dalam proyek terkait pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Dieng dan Patuha.
Feri menyebut surat itu tidak sama sekali dengan fakta yang sebenarnya. Tapi, dipakai sebagai alat bukti PT. Geo Dipa sebagai alat bukti perkara dalam gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Dimana, PT. Geo Dipa sudah kalah dalam gugatan sebelumnya.
Sebetulnya, kata Feri, PT.Bumigas Energi sudah melakukan konfirmasi terkait adanya transaksi penarikan pertama di HSBC Hongkong pada awal tahun 2018. Itu sebagai bentuk konfirmasi atas surat dari KPK.
"Menyatakan tegas bahwa periode penyimpanan dokumen rekening dan informasi perbankan paling lama tujuh tahun. Sehingga surat dari Deputi Penindakan KPK tersebut tidak memiliki alasan hukum bahwa PT Bumigas tidak memiliki rekening HSBC Hongkong pada tahun 2005,"ungkap Feri
Baca Juga: Jangan Main-main! Jokowi Bisa Ikut Kena Getah Kalau Anies Baswedan Lanjut 'Dijebak' KPK
Menurut Feri klarifikasi yang dilakukan oleh Pahala Nainggolan terkait transaksi PT. Bumi Gas hanya dilakukan kepada PT. HSBC Indonesia.
"Salah alamat seharusnya bukan ke HSBC yang ada di Indonesia, karena PT Bumigas Indonesia pada tahun 2005 bukan nasabah HSBC Indonesia, melainkan HSBC yang di Hongkong,"ungkap Feri
Apalagi, kata Feri, pihak PT. Bumigas Energi juga sudah mendatangi HSBC Indonesia. Namun, pernyataan HSBC Indonesia tidak pernah mengeluarkan informasi apapun kepada KPK. Sehingga, langkah yang dilakukan Pahala diduga membuat PT. BUmigas mengalami kerugian.
Maka itu, Feri berharap Dewas KPK mendalami laporan tersebut. Pasalnya, kata Feri, pihaknya juga sudah memberikan sejumlah bukti-bukti yang diserahkan ke Dewas KPK.
"Kami menduga isi atau konten dari surat deputi pencegahan KPK Pahala Nainggolan adalah informasi yang Hoaks dan menyesatkan," ujar Feri
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Pahala sebagai pihak terlapor mengaku akan mengikuti proses sesuai kewenangan Dewas KPK. Ia, tak mempermasalahkan untuk pihak-pihak yang melaporkan.
Berita Terkait
-
Jangan Main-main! Jokowi Bisa Ikut Kena Getah Kalau Anies Baswedan Lanjut 'Dijebak' KPK
-
Kasus Garuda Indonesia, KPK Sudah Periksa 16 Saksi Dari Sekjen DPR Hingga Eks Anggota DPR
-
Febri Diansyah Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri: Rasa Keadilan Kita Diuji
-
Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe Diperiksa KPK
-
Menunggu Buka-bukaan KPK, Benarkah Anies Dikriminalisasi Lewat Kasus Formula E?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta