Suara.com - Setelah banyak negara yang kini telah membuka perjalanan internasionalnya setelah pandemi Covid-19, kini banyak masyarakat yang memilih untuk melakukan perjalanan ke luar negeri untuk berlibur. Salah satu hal yang wajib untuk dipersiapkan sebelum bepergian keluar negeri adalah paspor. Lantas, bagaimana cara membuat paspor terbaru?
Paspor menjadi identitas diri dan menjadi syarat melakukan perjalanan keluar negeri. Dalam paspor terdapat informasi diri seperti negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, nomor paspor, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir dan informasi lainnya.
Apabila Anda tidak memiliki paspor, Anda tidak diperbolehkan untuk melintasi imigrasi baik di perbatasan negara maupun di bandara. Oleh karenanya, Anda diwajibkan untuk membuat paspor jauh-jauh hari sebelum keberangkatan keluar negeri. Simak beberapa persyaratan serta cara yang dapat Anda lakukan untuk membuat paspor.
Sebelum mengurus pembuatan paspor, Anda terlebih dahulu mempersiapkan beberapa berkas persyaratannya. Proses pembuatan paspor dapat dilakukan jika Anda telah melengkapi berkas persyaratan yang ditetapkan. Apabila salah satu persyaratn tidak dipenuhi, pembuatan paspor Anda tidak dapat diproses. Berikut persyaratannya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah keluar negeri
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran/Buku Nikah/Akta Nikah/Ijazah/Akta Baptis (Bisa memilih salah satu)
- Surat keterangan gani nama dari pejabat yang berwenang bagi yang melakukan perubahan nama
Baca Juga: Masa Berlaku Paspor RI Menjadi Sepuluh Tahun
- Materai 10.000
- Dokumen lainnya sesuai dengan tujuan permohonan paspor (Haji dan umrah direkomendasikan dari Kementerian Agama dan penyelenggara ibadah, bekerja di luar negeri direkomendasikan oleh dinas tenaga kerja, serta studi di luar negeri).
Seluruh dokumen persyaratan pembuatan paspor wajib untuk dibawa dalam bentuk salinan atau fotokopi. Saat ini, pembuatan paspor dapat dilakukan melalui dua cara yaitu online dan offline.
1. Pertama, unduh dan buka Aplikasi M-Paspor yang telah diunduh di hp Anda.
2. Setelah itu daftarkan akun dan lakukan pengisian data diri pada form yang tertera.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Projo 'Buang Muka' Jokowi? Pengamat Ungkap Manuver Politik Budi Arie Selamatkan Diri
-
Studi ITDP: Bus Listrik Bisa Pangkas Emisi 66,7 Persen dan Hemat Subsidi 30 Persen
-
KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Buronan E-KTP, Akankah Paulus Tannos Lolos dari Jerat Hukum?
-
Heboh Cuitan Susi Pudjiastuti Tantang Prabowo Panggil Bandar Judol, Nama Budi Arie Disebut-sebut
-
Dikejar Sampai Singapura, Aset Rp58,2 M Milik Pengemplang Pajak Disita
-
Hari Terakhir Modifikasi Cuaca, BMKG Klaim Curah Hujan Turun 43 Persen
-
Jelang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana 2 Kali Mangkir, Alasan Berobat ke Luar Negeri
-
Budi Arie Mau Lamar Gerindra, Begini Kata Dasco
-
Bikin Pedagang Ketakutan, Fakta di Balik Maraknya Tawuran di Kalimalang Jaktim Terbongkar!
-
Dipolisikan Pengusaha Gegara Ngutang di Pilkada, Wawali Blitar: Sudah Selesai, Salah Paham Saja