Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) telah menetapkan kebijakan baru terkait paspor. Kebijakan tersebut berupa perpanjangan masa berlaku paspor yang awalnya 5 (lima) tahun, kini menjadi 10 (sepuluh) tahun.
Kebijakan tersebut resmi termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Kebijakan ini menyampaikan paspor biasa yang masa berlakunya paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau lebih.
Pada Pasal 2A P (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor berbunyi: “Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan.”
Untuk memahami syarat dan cara membuat paspor terbaru, berikut rincian yang perlu dilengkapi dan tata cara yang harus ditempuh lengkap.
Syarat Membuat Paspor Terbaru
1. Memiliki dokumen pelengkap persyaratan pengajuan paspor yang terdiri atas:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau e-KTP;
- Kartu Keluarga yang berlaku;
- Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis;
- Surat Keterangan Kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing;
- Surat Penetapan Ganti Nama yang diperoleh dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor Lama bagi yang telah memiliki Paspor
2. Paspor Bagi Anak WNI dalam Republik Indonesia harus dilengkapi dokumen berupa:
- Kartu Tanda Penduduk Orang Tua;
- Kartu Keluarga;
- Akta Kelahiran;
- Fotokopi Paspor Orang Tua;
- Paspor Lama bagi yang telah memiliki paspor;
- Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat Pernyataan Kedua Orang Tua yang menjelaskan dirinya sebagai penanggungjawab penggunaan dokumen Paspor tersebut.
3. Paspor Bagi Anak di Luar Republik Indonesia harus dilengkapi dokumen:
Baca Juga: Syarat dan Prosedur Bikin Paspor RI yang Masa Berlakunya Resmi Jadi 10 Tahun
- Paspor biasa Orang Tua WNI;
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Perwakilan RI bagi anak yang lahir di luar wilayah Indonesia;
- Paspor lama bagi yang memiliki paspor;
- KTP Orang Tua atau keterangan yang menunjukkan pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
4. Paspor Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
- KTP Orang Tua;
- Kartu Keluarga;
- Akta Perkawinan Orang Tua atau Buku Nikah;
- Akta Kelahiran;
- Izin Tinggal Keimigrasian Orang Tua;
- Fotokopi Paspor Orang Tua;
- Bukti Affidavit bagi yang memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda;
- Surat Keterangan Orang Tua sebagai penanggung jawab.
Cara Membuat Paspor Terbaru
Menurut situs resmi Kemenkumham imigrasi.go.id, berikut cara membuat Paspor.
- Download aplikasi M-Paspor pada App Store atau Play Store.
- Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.
- Isi data pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.
- Pejabat akan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan.
- Setelah dinyatakan lengkap, pejabat yang bertanggungjawab akan memberi tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
- Langkah selanjutnya yaitu pengambilan foto, sidik jari, wawancara, dan verifikasi.
- Jika dinyatakan belum lengkap, pejabat yang ditunjuk mengembalikan dokumen dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Demikian syarat dan cara membuat Paspor terbaru yang masa berlakunya mencapai 10 tahun.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Tag
Berita Terkait
-
Syarat dan Prosedur Bikin Paspor RI yang Masa Berlakunya Resmi Jadi 10 Tahun
-
Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
-
Imigrasi Banda Aceh Terbitkan 15.944 Paspor Sepanjang 2022
-
Jago Nyetir, Fakta Ratu Elizabeth II Hobi Otomotif
-
Pemohon Paspor di Imigrasi Kelas II TPI Singkawang Alami Peningkatan Pasca Pandemi
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Soal Prabowo Dua Periode, Dasco: Kita Lihat Kepuasaan Masyarakat pada Program Periode Pertama
-
Prabowo Kumpulkan Pengurus hingga Anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara Nanti Malam, Ada Apa?
-
Bahlil Ancam Ganti Pengurus Golkar yang Tidak Perform: Ibarat Futsal, Siap-siap Ditarik Keluar!
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari
-
Ilusi Solusi Dua Negara dan Bahaya Langkah 'Sembrono' Indonesia di Board of Peace
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok