Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) telah menetapkan kebijakan baru terkait paspor. Kebijakan tersebut berupa perpanjangan masa berlaku paspor yang awalnya 5 (lima) tahun, kini menjadi 10 (sepuluh) tahun.
Kebijakan tersebut resmi termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Kebijakan ini menyampaikan paspor biasa yang masa berlakunya paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau lebih.
Pada Pasal 2A P (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor berbunyi: “Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan.”
Untuk memahami syarat dan cara membuat paspor terbaru, berikut rincian yang perlu dilengkapi dan tata cara yang harus ditempuh lengkap.
Syarat Membuat Paspor Terbaru
1. Memiliki dokumen pelengkap persyaratan pengajuan paspor yang terdiri atas:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau e-KTP;
- Kartu Keluarga yang berlaku;
- Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis;
- Surat Keterangan Kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing;
- Surat Penetapan Ganti Nama yang diperoleh dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor Lama bagi yang telah memiliki Paspor
2. Paspor Bagi Anak WNI dalam Republik Indonesia harus dilengkapi dokumen berupa:
- Kartu Tanda Penduduk Orang Tua;
- Kartu Keluarga;
- Akta Kelahiran;
- Fotokopi Paspor Orang Tua;
- Paspor Lama bagi yang telah memiliki paspor;
- Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat Pernyataan Kedua Orang Tua yang menjelaskan dirinya sebagai penanggungjawab penggunaan dokumen Paspor tersebut.
3. Paspor Bagi Anak di Luar Republik Indonesia harus dilengkapi dokumen:
Baca Juga: Syarat dan Prosedur Bikin Paspor RI yang Masa Berlakunya Resmi Jadi 10 Tahun
- Paspor biasa Orang Tua WNI;
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Perwakilan RI bagi anak yang lahir di luar wilayah Indonesia;
- Paspor lama bagi yang memiliki paspor;
- KTP Orang Tua atau keterangan yang menunjukkan pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
4. Paspor Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
- KTP Orang Tua;
- Kartu Keluarga;
- Akta Perkawinan Orang Tua atau Buku Nikah;
- Akta Kelahiran;
- Izin Tinggal Keimigrasian Orang Tua;
- Fotokopi Paspor Orang Tua;
- Bukti Affidavit bagi yang memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda;
- Surat Keterangan Orang Tua sebagai penanggung jawab.
Cara Membuat Paspor Terbaru
Menurut situs resmi Kemenkumham imigrasi.go.id, berikut cara membuat Paspor.
- Download aplikasi M-Paspor pada App Store atau Play Store.
- Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.
- Isi data pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.
- Pejabat akan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan.
- Setelah dinyatakan lengkap, pejabat yang bertanggungjawab akan memberi tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
- Langkah selanjutnya yaitu pengambilan foto, sidik jari, wawancara, dan verifikasi.
- Jika dinyatakan belum lengkap, pejabat yang ditunjuk mengembalikan dokumen dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Demikian syarat dan cara membuat Paspor terbaru yang masa berlakunya mencapai 10 tahun.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Tag
Berita Terkait
-
Syarat dan Prosedur Bikin Paspor RI yang Masa Berlakunya Resmi Jadi 10 Tahun
-
Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
-
Imigrasi Banda Aceh Terbitkan 15.944 Paspor Sepanjang 2022
-
Jago Nyetir, Fakta Ratu Elizabeth II Hobi Otomotif
-
Pemohon Paspor di Imigrasi Kelas II TPI Singkawang Alami Peningkatan Pasca Pandemi
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu