Suara.com - Setelah banyak negara yang kini telah membuka perjalanan internasionalnya setelah pandemi Covid-19, kini banyak masyarakat yang memilih untuk melakukan perjalanan ke luar negeri untuk berlibur. Salah satu hal yang wajib untuk dipersiapkan sebelum bepergian keluar negeri adalah paspor. Lantas, bagaimana cara membuat paspor terbaru?
Paspor menjadi identitas diri dan menjadi syarat melakukan perjalanan keluar negeri. Dalam paspor terdapat informasi diri seperti negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, nomor paspor, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir dan informasi lainnya.
Apabila Anda tidak memiliki paspor, Anda tidak diperbolehkan untuk melintasi imigrasi baik di perbatasan negara maupun di bandara. Oleh karenanya, Anda diwajibkan untuk membuat paspor jauh-jauh hari sebelum keberangkatan keluar negeri. Simak beberapa persyaratan serta cara yang dapat Anda lakukan untuk membuat paspor.
Sebelum mengurus pembuatan paspor, Anda terlebih dahulu mempersiapkan beberapa berkas persyaratannya. Proses pembuatan paspor dapat dilakukan jika Anda telah melengkapi berkas persyaratan yang ditetapkan. Apabila salah satu persyaratn tidak dipenuhi, pembuatan paspor Anda tidak dapat diproses. Berikut persyaratannya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah keluar negeri
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran/Buku Nikah/Akta Nikah/Ijazah/Akta Baptis (Bisa memilih salah satu)
- Surat keterangan gani nama dari pejabat yang berwenang bagi yang melakukan perubahan nama
Baca Juga: Masa Berlaku Paspor RI Menjadi Sepuluh Tahun
- Materai 10.000
- Dokumen lainnya sesuai dengan tujuan permohonan paspor (Haji dan umrah direkomendasikan dari Kementerian Agama dan penyelenggara ibadah, bekerja di luar negeri direkomendasikan oleh dinas tenaga kerja, serta studi di luar negeri).
Seluruh dokumen persyaratan pembuatan paspor wajib untuk dibawa dalam bentuk salinan atau fotokopi. Saat ini, pembuatan paspor dapat dilakukan melalui dua cara yaitu online dan offline.
1. Pertama, unduh dan buka Aplikasi M-Paspor yang telah diunduh di hp Anda.
2. Setelah itu daftarkan akun dan lakukan pengisian data diri pada form yang tertera.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?