News / Nasional
Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:26 WIB
Petugas kepolisian saat menggiring pelaku penganiayaan dan penyekapan yakni Taufik Hidayat untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (23/6/2026). ANTARA/Rubby Jovan
Baca 10 detik
  • Taufik Hidayat, seorang residivis kasus penganiayaan, menyekap dan menyiksa kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki, di indekos kawasan Cileunyi.
  • Tersangka melakukan penyiksaan brutal selama dua tahun, sejak Mei 2024 hingga Juni 2026, yang dipicu oleh rasa cemburu.
  • Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami cacat permanen, sementara tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal dua belas tahun.

Suara.com - Taufik Hidayat (30) pria yang menyekap dan menyiksa kekasihnya Yuvita Tri Rezeki alias YTR (29), ternyata seorang residivis. Ia pernah divonis 1 tahun 4 bulan penjara karena menganiaya wanita lain.

Fakta ini diungkap Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan. Ia menyebut Taufik pernah dipenjara atas kasus serupa yang terjadi di wilayah Bandung.

"Tersangka ini adalah residivis, karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang wanita dan divonis dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Ini terjadi di daerah Bandung," beber Rudi di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).

Kini, kekejaman Taufik kembali terulang secara ekstrem selama dua tahun terhadap Yuvita di sebuah indekos kawasan Cileunyi.

Selama rentang Mei 2024 hingga Juni 2026, korban disiksa secara brutal menggunakan tangan kosong hingga benda tumpul dan tajam.

"Tersangka memukul korban dengan tangan kosong, benda keras seperti besi, menggunakan senjata tajam, menggunakan helm, menyudut dengan rokok, menempatkan korban di kamar kos dan tidak diperbolehkan keluar, dikunci dari luar," papar Rudi.

Garis polisi terpasang di tempat kos korban setelah pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026). ANTARA/Ilham Nugraha.

Rangkaian penyiksaan ini dipicu oleh rasa cemburu buta tersangka yang meledak secara berulang-ulang. Akibatnya, Yuvita menderita cacat permanen, kehilangan kemampuan bicara, pendengaran, hingga lumpuh.

"Ini dilakukan secara berulang-ulang dari tahun tadi bulan Mei 2024 hingga Juni 2026," jelas Rudi.

Taufik telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke Rutan Polda Jabar. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga: Tak Hanya Yuvita! Korban Lain Taufik Hidayat Mulai Bicara di Medsos, Polda Jabar Buru Jejak Sadisnya

Load More