News / Nasional
Kamis, 06 Oktober 2022 | 15:02 WIB
cara lolos Operasi Zebra 2022 - Ilustrasi tilang [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Pelanggaran Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM

Pelanggaran Pasal 281 dengan sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Pelanggaran Pasal 285 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan

Pelanggaran Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang

Pelanggaran Pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

Baca Juga: Operasi Zebra Lodaya 2022, Polres Cirebon Kota Adakan Aksi Teatrikal

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

Pelanggaran Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi paling banyak Rp 500 ribu

12. Melanggar Bahu Jalan

Pelanggaran Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam

Pelanggaran Pasal 287 Ayat 24) dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dina

Pelanggaran Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan

Patuhi setiap aturan di atas, jangan melanggarnya. Pastikan anda memiliki dokumen kelengkapan berkendara dan mengemudi sesuai dengan rambu-rambu.

Jika anda mematuhi semua aturan di atas, maka otomatis ketika ada pemeriksaan polisi langsung akan membiarkan anda lewat dan tidak kena tilang.

Cara lolos Operasi Zebra 2022 bukan dengan marah-marah, mengaku sebagai keluarga polisi atau bahkan mencoba menyogok aparat.

Load More