Suara.com - Pertanyaan mengenai kapan Operasi Zebra dimulai banyak ditanyakan oleh para pengguna jalan terutama pengendara kendaraan bermotor. Operasi Zebra 2022 ini bertujuan untuk menjaga dan mengatur ketertiban lalu lintas agar para pengendara dapat mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
Polda Metro Jaya telah memulai Operasi Zebra Jaya 2022 sejak Senin (3/10/2022) dan akan berlangsung hingga 14 hari kedepan pada Minggu (16/10/2022). Petugas kepolisian akan menyasar para pengendara baik motor maupun mobil yang melanggar aturan lalu lintas.
Pihak Korlantas Polri menjelaskan bahwa selama 14 hari kedepan operasi digelar tidak ada pemeriksaan langsung di jalan bagi pelanggar kecuali dalam situasi tertentu. Kepolisian juga telah menyiapkan penindakan melalui teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Sebagai informasi sistem penilangan elektronik atau ETLE memiliki dua macam, yaitu mobile dan statis. Beda di antara keduanya adalah ETLE statis berupa kamera yang dipasang di titik tertentu untuk memantau pelanggaran lalu lintas atau berbasis CCTV. Sementara itu ETLE mobile digunakan oleh petugas yang sedang terjun ke lapangan maupun melalui mobil patroli.
14 Pelanggaran Sebagai Sasaran Utama Operasi Zebra 2022
Setelah mengetahui jadwal Operasi Zebra 2022, Anda juga perlu mengetahui jenis-jenis pelanggaran yang wajib untuk ditindak. Simak daftarnya berikut ini seperti yang dikutip dari TMC Polda Metro Jaya.
1. Melawan Arus
Pelanggaran Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLA dengan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Dimulai! Begini Jadwal, Jenis Pelanggaran dan Denda yang Diterapkan
Pelanggaran Pasal 293 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pelanggaran Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pelanggaran Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pelanggaran Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
6. Melebihi Batas Kecepatan
Pelanggaran Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pelanggaran Pasal 281 dengan sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pelanggaran Pasal 285 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pelanggaran Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pelanggaran Pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pelanggaran Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi paling banyak Rp 500 ribu
12. Melanggar Bahu Jalan
Pelanggaran Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pelanggaran Pasal 287 Ayat 24) dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dina
Pelanggaran Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan
Demikian ulasan singkat mengenai kapan Operasi Zebra 2022 dimulai serta pelanggaran-pelanggaran yang menjadi sasaran utamanya. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Operasi Zebra 2022 Dimulai! Begini Jadwal, Jenis Pelanggaran dan Denda yang Diterapkan
-
Polisi Manfaatkan ETLE Telepon Selular untuk Rekam Pelanggar Lalu Lintas
-
14 Pelanggaran Razia Operasi Zebra 2022, Pengendara Bandel Disanksi Jutaan!
-
Ingat! Pengendara di Palembang Wajib Hindari 7 Hal Agar Tak Kena Razia Zebra Musi 2022
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
Terkini
-
Tas Kecil Jadi Petunjuk, Satu Korban Banjir Bali Dikenali dari Kartu Koperasi Simpan Pinjam
-
Tragis! Seruduk Pohon di Kawasan Ragunan Jaksel, Pemotor Langsung Koit di Tempat
-
Buruan Cek! Pramono Umumkan KJP Plus Tahap II 2025 Mulai Cair, Rp1,61 Triliun untuk 707 Ribu Siswa
-
Banjir NTT Telan Banyak Nyawa: Bayi Terseret 2 Km dari Rumah hingga Warga Meninggal Syok Berat!
-
Kegelisahan Budi Arie Sebelum Dicopot Prabowo, Sampai Cari Bocoran Isi Pertemuan di Hambalang
-
Buntut Hina Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Larang Putranya Main Instagram
-
Siapa Rudy Tanoe? Tersangka Korupsi Bansos, Lawan KPK Lewat Praperadilan!
-
Bali Diterjang Banjir Maut, Media Asing Sorot 6 Korban Tewas dan Sampah Penyumbat Jadi Biang Kerok
-
Didampingi Pacar Baru Hadapi Kasus RK di Bareskrim, Lisa Mariana: Aku Siap Jawab Semua Pertanyaan!
-
KPK Ungkap Agen Travel Terancam Tak Dapat Kuota Haji Jika Tak Bayar Setoran ke Kemenag