Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau. Lembaga antirasuah pun sudah menargetkan pihak-pihak yang akan menjadi tersangka.
Penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari sejumlah fakta sidang atas perkara yang telah menjerat eks Bupati Kuantan Singingi, Andi Saputra terkait kasus suap HGU lahan Sawit.
"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022).
Meski begitu, Ali belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan tersangka maupun kontruksi perkara kasus ini. Pihaknya hingga kini masih terus melengkapi sejumlah bukti.
"Dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup,"ujarnya
Dalam proses pengumpulan barang bukti, kata Ali, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi maupun penggeledahan disejumlah lokasi.
Ali memastikan pihaknya akan memberikan perkembangan kasus ini lebih lanjut kepada publik.
"Akan selalu kami sampaikan ke masyarakat sehingga jalannya penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya
Sebelumnya, Jaksa KPK mengajukan banding atas vonis lima tahun, tujuh bulan penjara yang dijatuhkan kepada Andi Putra.
Baca Juga: Kasus Korupsi Helikopter AW 101,Terdakwa John Irfan Segera Diadili
Alasan banding itu ditempuh karena lantaran putusan pengadilan dianggap tidak mempertimbangkan tuntutan Jaksa KPK terkait uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.
Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Andi Putra lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK selama delapan tahun enam bulan penjara. Masih dalam tuntutan, Andi juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.
Dalam perkara ini, Andi Putra didakwa tim Jaksa KPK dengan dakwaan, kesatu Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Helikopter AW 101,Terdakwa John Irfan Segera Diadili
-
Lukas Enembe Pernah Sakit Hati dan Tidak Percaya Pemerintah Indonesia, KPK Diminta Hati-hati
-
KPK Didesak Segera Periksa Pemilik Perusahaan Penyuap Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji
-
Ahli Waris Tol Jatikarya Blokir Jalan dan Tanam Pohon Pisang, Tuding Ada Oknum di BPN yang Bermain
-
Geger Isu 'Dijebak' KPK di Kasus Formula E, Anies Baswedan: Saya Tidak Tahu Juga Apa yang Dituduhkan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Menko Yusril Buka Suara Soal Kericuhan Bendera Bulan Bintang di Aceh
-
Kontak Tembak dengan OPM Saat HUT ke-81 RI, 1 Prajurit TNI Gugur-2 Terluka
-
Usai Kericuhan Penurunan Merah Putih, Kapolri Pastikan Aceh Terkendali
-
7 Kuliner Musim Panas di Turkiye yang Wajib Dicoba, dari Sup Dingin hingga Es Krim Maras
-
Sudah Seperti Bestie, Istana Ungkap Rahasia di Balik Posisi Duduk Jokowi-Prabowo-Gibran
-
7 Cara Mencuci Sepatu Canvas di Rumah agar Bersih dan Tidak Cepat Rusak
-
HUT ke-81 RI: BRI Perluas Akses Keuangan Hingga Pelosok dan Mancanegara
-
Lama Tak Terdengar Kabarnya, Pemain Keturunan Indonesia Ini Bakal Susul Ole Romeny?
-
Hasto Ungkap Alasan Megawati Pilih Upacara di Sekolah Partai Ketimbang Istana
-
Ironi di Negeri Tropis: Buah Melimpah, Harga Tak Ramah