Suara.com - Empat anggota polisi dari Polres Halmahera Utara (Halut) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera) bernama Yulius Yatu, alias Ongen, akhirnya ditahan.
Penahanan dilakukan lantaran keempat polisi tersebut terbukti melanggar kode etik Polri dalam Sidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara (Malut).
"Empat anggota Samapta Polres Halmahera Utara, diduga terbukti melanggar kode etik Polri, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Michael Irwan Thamsil seperti dikutip Terasmaluku.com-jaringan Suara.com pada Jumat (7/10/2022).
Sebelumnya, keempat polisi tersebut menganiayaa Yulius Yatu karena tersinggung dengan unggahan yang dilakukan korban melalui media sosial (medsos). Korban kemudian diseret di rumahnya dan disuruh minta maaf kepada anjing.
Sebelum dilakukan sidang etik dan penahanan, Bidang Propam Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Halut.
Pun berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-3) Subbid Paminal, telah dilakukan gelar perkara terkait dengan aduan korban penganiayaan atas nama Yulius Yatu alias Ongen.
Hasilnya empat polisi terbukti melanggar kode etik Profesi Polri yang kemudian ditangani Subbidwabprof Bidang Propam.
Michael mengatakan, empat anggota Polres Halut tersebut telah ditahan pada Kamis (6/10/2022).
Sebelum dilakukan penahanan, massa dari Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.
Mereka membawa spanduk yang meminta agar empat anggota polisi tersebut diproses hukum karena menganiaya seorang mahasiswa Uniera pada 20 September 2022 lalu.
Saat itu, Koordinator Massa aksi, Rustam mendesak Kapolda Malut segera mengusut tindakan yang terjadi di Halut dengan menetapkan empat oknum anggota polisi sebagai tersangka.
Dalam aksi massa itu, Kasubdit l Ditreskrimum Polda Malut Kompol M.Arinta Fauzi keluar dan bertemu massa aksi dan berjanji akan menuntaskan kasus tersebut.
Sebelumnya, Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Halmahera Utara sebagai buntut dugaan penyiksaan yang dilakukan anggotanya terhadap Yulius Yatu.
Ongen diduga mengalami penyiksaan oleh empat anggota polisi dari Polres Halmahera Utara karena kritikannya terkait pengamanan unjuk rasa penolakan kenaikan harga BBM.
Korban mengalami dugaan penyiksaan mulai dari dipukul, dipaksa berguling di aspal, diancam dibunuh hingga dipaksa meminta maaf kepada anjing.
Berita Terkait
-
Empat Anggota Polres Halmahera Utara Aniaya dan Paksa Mahasiswa Minta Maaf ke Anjing Polisi, Dikecam Komnas HAM
-
Dugaan Penyiksaan Mahasiswa oleh Anggota Polres Halmahera Utara, KontraS Temukan Ada Upaya Pemberian Uang Damai
-
Kasus Dugaan Polisi Siksa Mahasiswa Karena Mengkritik, Kapolri Didesak Copot Kapolres Halmahera Utara
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari
-
Ternyata Ini Alasan Bupati Karawang Lantik Ratusan ASN pada Malam Tahun Baru
-
Kolaborasi Kementerian PU dan TNI Pastikan Jembatan Darurat Krueng Tingkeum Aman Dilalui Warga