Suara.com - E-tilang (Tilang elektronik) atau yang dikenal juga dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sudah diberlakukan sejak 1 April 2022 di beberapa ruas tol Indonesia. Terdapat cara cek e-tilang di jalan tol secara online.
Diketahui, kebijakan e-tilang ini difokuskan pada dua pelanggaran. Adapun dua pelanggaran tersebut yaitu overspeed (pelanggar kecepatan) dan kelebihan dimensi muatan (over dimension over loading).
Untuk mengetahui apakah kendaraan kita kena e-tilang atau tidak, bisa mengeceknya secara online. Lantas, bagaimana cara cek e-tilang di jalan tol?
Cara Cek E-tilang di Jalan Tol
Berikur ini ulasan mengenai cara mengecek e-tilang di jalan tol yang dilansir dari berbagai sumber.
1. Kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Lalu, masukkan no. plat kendaraan, no. mesin, dan no. rangka yang sesuai dengan STNK.
3. Jika semua sudah terisi, pilih 'Cek Data'.
4. Jika setelah dicek tak ada pelanggaran, maka pada layar akan tampak kalimat 'No data available'
Baca Juga: WASPADA! Modus Penipuan Tilang Elektronik Melalui WhatsApp
5. Jika ada pelanggaran, akan tampak pada layar catatan pelanggaran (waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan).
Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, maka pelangga akan dikenakan sanksi denda. Untuk nominal besaran denda tilang elektronik masih sama seperti tilang biasa. Adapun denda yang perlu dibayar yakni berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan si pengendara.
Lalu, apa saja jenis pelanggaran yang kena e-tilang dan berapa sanski dendanya?
Jenis dan Denda Pelanggaran E-Tilang
Melansir dari suara.com, berikut adalah jenis dan besaran denda e-tilang yang perlu diketahui:
Menggunakan ponsel saat berkendara denda yang diberikan Rp 750.000 atau pidana kurungan (maksimal 3 bulan).
Berita Terkait
-
WASPADA! Modus Penipuan Tilang Elektronik Melalui WhatsApp
-
Waspadai Penipuan Via Pesan WhatsaApp ETLE Palsu, Ini yang Benar Menurut Polisi
-
Operasi Zebra Candi 2022, Polres Batang Targetkan 100 Penindakan Hukum Lewat ETLE
-
Penerapan ETLE Diklaim Turunkan 7 Persen Kasus Kecelakaan, Ini Penjelasan Polda Jateng
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar
-
Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan
-
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat
-
Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare
-
Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora
-
3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?
-
Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!
-
Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan
-
Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara