News / Nasional
Senin, 10 Oktober 2022 | 15:54 WIB
Ilustrasi ojek online (Freepik) - Bolehkah PNS dan BUMN Kerja Sampingan Jadi Driver Ojol

Di dalam ketentuan kepegawaian PNS, sebelumnya diatur mengenai rangkap jabatan dalam Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Namun, setelah peraturan tersebut diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, maka ketentuan mengenai rangkap jabatan tidak lagi diatur.

Hal itu kecuali apabila tercantum dalam peraturan khusus masing-masing instansi yang ditempati oleh PNS. Apabila seorang PNS terbukti melanggar ketentuan peraturan khusus dalam instansi, maka PNS tersebut dinyatakan telah bertindak melanggar etika sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004.

Jadi, bolehkan PNS dan BUMN kerja sampingan jadi driver online? Bagaimana menurut pendapat Anda? 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Load More