Suara.com - Dalam rangka meredam dampak kenaikan harga BBM bagi pengendara ojek online atau ojol, pemerintah kini merancang strategi baru dengan menggelontorkan bantuan sosial alias bansos ojol. Bagaimana cara daftar bansos ojol dan apa saja kelengkapan syaratnya?
Merangkum berbagai sumber, bansos ojol akan dibagikan secara bertahap dalam empat bulan, di mana setiap bulannya, driver ojol akan menerima bansos sebesar Rp 150 ribu. Total, setiap orang akan menerima Rp 600 ribu.
Sementara itu, anggaran bansos diketahui sebesar Rp 24,17 triliun yang akan dibagi dalam tiga kategori, yaitu BLT atau Bantuan Langsung Tunai senilai Rp 12,4 triliun kepada 20,65 juta penduduk Indonesia yang berhak. Kemudian BSU alias Bantuan Subsidi Upah senilai Rp 9,6 triliun kepada 16 juta pekerja dan Dana Transfer Umum senilai Rp 2,17 triliun untuk bantuan di sektor transportasi umum di mana bansos ojol ini termasuk di antaranya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no. 134/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, bansos ojol akan cair pada bulan Oktober hingga Desember 2022.
Syarat Dapat Bansos Ojol 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki e-KTP
- Membuktikan sebagai pelaku usaha mikro dengan melampirkan surat usulan calon penerima Badan Produktif Usaha Mikro atau BPUM dari Pengusul BPUM
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara seperti Polri, TNI, Pegawai BUMD atau BUMN
- Tak terdaftar sebagai penerima kredit atau pembiayaan perbankan dan KUR
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha yang alamat KTP dengan domisili usaha yang berbeda
- Memiliki KTP dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Meminta rekomendasi dari pihak Dinas Koperasi dan UKM daerah tinggal setempat dengan melampirkan:
- KTP yang meliputi, Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Kartu Keluarga (KK) yang meliputi Nomor KK
- Melengkapi data diri
- Alama tinggal sesuai dengan KTP
- Melampirkan identitas bidang usaha
- Melampirkan nomor telepon
Cara Cek Penerima Bansos Ojol 2022
- Masuk ke cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
- Ketikkan 4 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon rycicle untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol CARI DATA
- Akan muncul notifikasi status penerima
Demikian penjelasan tentang cara daftar, syaat dan cara mengecek daftar penerima bansos ojol 2022. Semoga tulisan ini bermanfaat dan bansos yang diberikan bisa digunakan dengan bijaksana.
Baca Juga: 7 Golongan yang Tidak Akan Mendapat BSU 2022 Rp 600 Ribu, Anda Termasuk?
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
7 Golongan yang Tidak Akan Mendapat BSU 2022 Rp 600 Ribu, Anda Termasuk?
-
Informasi Lengkap Bansos Ojol 2022: Syarat, Besaran Dana, Jadwal Pencairan hingga Cara Ceknya
-
Pendataan Non ASN Sampai Kapan? Segera Daftar, 2 Hari Lagi Ditutup!
-
BSU Tahap 4 Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Status Penerima
-
Segera Cair! Simak Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 3
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!