Suara.com - Otoritas Rusia mengumumkan bahwa mantan Presiden Rusia, Dmitry Medvedev, telah masuk ke dalam daftar buronan karena dianggap melanggar undang-undang tindak pidana.
Dinas keamanan Ukraina, SBU, pada Senin (10/10) mengatakan bahwa Medvedev, yang sekarang menjabat wakil ketua Dewan Keamanan Rusia, menjadi salah satu nama dalam daftar buronan yang dikumpulkan oleh para pejabat keamanan Ukraina selama lebih dari setengah tahun.
Dalam keterangannya, SBU mengatakan bahwa Medvedev dijadikan buron berdasarkan undang-undang tindak pidana karena ia dianggap merongrong kesatuan wilayah serta perbatasan Ukraina yang tidak dapat diganggu gugat.
Sebagian besar anggota Dewan Keamanan Rusia juga masuk ke dalam daftar buronan tersebut.
Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai mengapa otoritas Ukraina memutuskan untuk merilis informasi tersebut sekarang.
Pernyataan SBU menyebutkan bahwa tokoh-tokoh Rusia lainnya yang berada dalam daftar buronan termasuk Menteri Pertahanan, Sergei Shoigu, ketua parlemen tingkat rendah, Vyacheslav Volodin, ketua parlemen tingkat tinggi, Valentina Matviyenko, dan sekretaris Dewan Keamanan, Nikolai Patrushev.
"Dinas Keamanan Ukraina memastikan bahwa Dmitry Medvedev, wakil ketua Dewan Keamanan Rusia dan bekas presiden negara agresor, dinyatakan sebagai buron," kata SBU. "Ini terjadi pada Maret 2022 pada awal agresi skala penuh oleh Rusia."
Medvedev dipandang oleh sebagian kalangan sebagai sosok moderat selama ia menjabat sebagai pemimpin Rusia dari tahun 2008 hingga 2012. Pada masa pemerintahannya, Vladimir Putin menjabat sebagai perdana menteri.
Dalam beberapa tahun belakangan ini, Medvedev menyuarakan sikap keras Rusia soal Ukraina. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Kantor Samsung di Ukraina Dihantam Rudal Rusia, Tak Ada Korban Jiwa
-
Elon Musk Usul Taiwan Jadi Bagian China, Picu Kontroversi Lagi
-
Belarusia akan Kerahkan Pasukan Militer Gabungan dengan Rusia
-
Beberapa Ledakan Terdengar di Kiev, Jumlah Korban Belum Dikonfirmasi
-
Ledakan di Jembatan Penghubung Rusia-Krimea, Putin Tuduh Ukraina
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
-
Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik
-
Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa
-
Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul
-
Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan