Suara.com - Buntut tragedi Kanjuruhan yang memakan ratusan korban jiwa membuat polisi menjadi sorotan masyarakat. Adapun peristiwa ini terjadi pada Sabtu (1/10/2022) lalu dan masih diusut hingga kini. Sejumlah aksi dan pernyataan pun menjadi perbincangan tersendiri dari institusi penegak hukum ini.
Meski masih ditodong publik soal penggunaan gas air mata di pertandingan yang melanggar aturan FIFA, sejumlah pernyataan dan permintaan maaf cukup membuat publik tercengan belakangan ini. Berikut rangkumannya.
1. Bantah Gas Air Mata Mematikan
Pihak kepolisian membantah gas air mata mematikan. Ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui konferensi pers, Senin (10/10/2022).
Ia menyebut telah mengutip seorang profesor bahwa tidak ada riset ilmiah yang membuktikan jika gas air mata bersifat mematikan. Begitu pun saat ditembakkan dalam skala tinggi.
"Kalau misalnya terjadi iritasi pada pernafasan, sampai saat ini belum ada jurnal ilmiah menyebutkan bahwa ada fatalitas gas air mata yang mengakibatkan orang meninggal dunia," ujar Dedi, mengutip ANTARA.
"Saya mengutip Profesor Made Gelgel, termasuk Dr. Mas Ayu Elita, bahwa gas air mata atau CS ini dalam skala tinggi pun tidak mematikan," imbuhnya.
2. Korban Meninggal Bukan karena Gas Air Mata
Dedi juga menyatakan bahwa ratusan korban yang meninggal itu bukan disebabkan oleh gas air mata. Mereka yang kehilangan nyawa disebutnya lantaran kekurangan oksigen.
Baca Juga: Heboh Kabar Hyesung Shinhwa Ditangkap Polisi, Kasus Apa?
Ia mengklaim pihaknya sudah berdiskusi dengan sejumlah dokter saat mengunjungi rumah sakit tempat para korban dirawat. Hasilnya, tidak ada satupun yang menyebutkan penyebab kematian adalah karena gas air mata.
"Penyebab kematian adalah kekurangan oksigen karena terjadi desak-desakan, terinjak-injak, bertumpuk-tumpukan, akibatnya kekurangan oksigen di pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3. Ini jatuh korban cukup banyak, jadi perlu saya sampaikan seperti itu," jelas Dedi.
3. Akui Penggunaan Gas Kedaluwarsa
Kepolisian mengakui adanya anggota mereka yang memakai gas air mata kedaluwarsa saat berjaga di Stadion Kanjuruhan. Beberapa diantaranya yang ditemukan di TKP tercatat sudah kedaluwarsa sejak tahun 2021.
"Ya, ada beberapa yang ditemukan ya. Yang tahun 2021, ada beberapa," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Namun, ia tidak merinci jumlah gas air mata kedaluwarsa yang ditemukan oleh penyidik. Ia mengaku barang bukti itu masih diperiksa di laboratorium forensik.
Berita Terkait
-
Heboh Kabar Hyesung Shinhwa Ditangkap Polisi, Kasus Apa?
-
Profil Teddy Minahasa, Mantan Ajudan Wapres Jusuf Kalla dan Miliki Harta Kekayaan Rp29,7 Miliar
-
Cuitan Sujud Massal Polresta Malang Hilang, Padahal Tuai Simpati Publik
-
Buntut Tragedi Kanjuruhan Irjen Pol Nico Afinta Dicopot Kapolri, Kini Trending Topic di Twitter
-
Penuhi Panggilan TGIPF Tragedi Kanjuruhan di Kantor Menko Polhukam, Ketum PSSI Iwan Bule Ngibrit Hindari Wartawan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak