Suara.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan menemukan dugaan adanya kepentingan iklan rokok terkait laga yang berlangsung pada malam hari di stadion Kanjuruhan.
Seperti yang diketahui sebelumnya, laga sepak bola antara Arema FC vs Persebaya itu seharusnya digelar pada sore hari. Namun, malah diundur dan diganti menjadi malam hari.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu anggota TGIPF Rhenald Kasali yang dilansir dari kanal YouTube KOMPAS TV.
Rhenald mengungkapkan dugaan tersebut usai mendapatkan informasi dari berbagai sumber.
"Hampir dapat disimpulkan banyak hal yang sudah ada tetapi tidak dijalankan dan banyak hal kita membenarkan hal-hal yang sebetulnya itu tidak tepat," ungkap Rhenald dilihat Suara.com, Selasa (11/10/2022) dilansir dari KOMPAS TV.
Rhenald juga tak lupa menyebut soal surat dari Kapolres terkait permintaan laga dilakukan saat sore hari.
Namun, permintaan itu ditolak dan PT Lib justru meminta pertandingan dilaksanakan pada malam hari.
Hal tersebut menjadi pertanyaan karena Polres mau saja mengalah dan setuju dengan permintaan PT Lib.
"Kalau memang itu ditolak mengapa polisi kalah? Mengapa Polres dan harus menjalankan pada malam hari?" terang Rhenald.
Rhenald mengaku telah berbicara dengan para atlet pemain sepak bola pada saat itu.
Atlet pemain sepak bola memberikan pengakuan bahwa mereka tidak nyaman harus bertanding pada malam hari semisal pukul 21.30.
Lalu, dia pun menyampaikan dugaan bahwa laga dilaksanakan malam hari demi mengakomodir iklan rokok.
"Nah tadi kami juga mendengar ada yang mengatakan mungkin itu salah satunya adalah mengakomodir," jelasnya.
"Mungkin ya kemungkinannya mengakomodir iklan rokok yang baru mulai diizinkan keluar setengah sepuluh malam ya," lanjut Rhenald menambahkan.
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 itu menyebabkan hilangnya nyawa hingga ratusan jiwa.
Berita Terkait
-
Diam Tanpa Pembelaan, Beda Sikap Kak Seto Tanggapi Anak Ferdy Sambo dengan 33 Anak Korban Tragedi Kanjuruhan
-
Saran FIFA terhadap Sepak Bola Indonesia, di Atas Jam 5 Sore tidak Boleh Ada Pertandingan
-
Sebut Korban Tewas Kanjuruhan Bukan Akibat Gas Air Mata, Anggota DPR Desak Kapori Tegur Kadiv Humas Dedi Prasetyo
-
Pernah Jadi Kapolresta Malang, Irjen Teddy Minahasa Dinilai Mampu Jaga Kondusifitas Usai Tragedi Kanjuruhan
-
Komandan Brimob dan Ketua Panpel Arema FC Dibawa ke Polda Jatim Hari Ini, Dirut PT LIB Terakhir
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Dua Sahabat Satu Mobil Menuju Istana, Hormat Prabowo Bikin Senyum Raja Abdullah II
-
Wamendagri Ribka Haluk Sebutkan TPID Bali Miliki Peran Strategis Dalam Mendukung Program Nasional
-
Dipolisikan ARAH, Ribka Tjiptaning Berani Adu Data: Banyak Korban Kejahatan Soeharto Siap Bersaksi
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Waketum Golkar Tak Mau Ada Polemik Berkepanjangan
-
Dinkes DKI Sebut Tak Ada Rumah Sakit Tolak Rawat Pasien Baduy, Hanya Diminta...
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting