Suara.com - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko turut merespons wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) dipilih melalui DPRD yang diembuskan MPR.
Menurutnya, semua perlu merujuk pada regulasi yang ada saat ini.
"Ya dilihat regulasinya," kata Moeldoko di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Pada kesempatan yang sama, Wiranto selaku Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto enggan berkata banyak. Menurut dia, semuanya telah dijelaskan di MPR.
"Sudah saya jelaskan di MPR kemarin. Sudah ya. Ngulang-ngulang saja," singkat Wiranto.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo, yang biasa disapa Bamsoet, sempat menyinggung tentang evaluasi terhadap sistem demokrasi atau sistem pemilihan umum. Bamsoet menegaskan pemilihan umum yang dimaksud ialah, Pilkada bukan Pilpres.
"Jadi bukan pilpres atau pilegnya, tapi kita lebih kepada pilkada. Pemilu pilkadanya," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Bamsoet mengatakan, pembahasan tentang evaluasi sistem pilkada dari langsung menjadi dipilih lewat DPRD itu baru sebatas diskusi bersama Wantimpres.
Ia menyoroti, salah satu alasan yang menjadi dasar dibahasnya evaluasi sistem Pilkada. Salah satunya ialah banyak kepada daerah yang korupsi. Perilaku korupsi itu disinyalir tidak terlepas dari biaya politik yang tinggi.
Biaya politik tinggi untuk mengikuti pemilihan itu yang kemudian bisa menjadi pemicu kepala daerah terpilih berperilaku korup.
"Masih banyak korupsi kepala daerah yang ditangkap kemudian banyak pengusaha yang mengeluh dengan sistem pemilihan langsung di daerah.
"Ini rata-rata dia harus menyumbang tidak hanya satu calon tapi dua, tiga calon di daerah yang sama. Kalau di beberapa daerah pada saat yang sama serentak ini pusing lah barang itu," sambung Bamsoet.
MPR dan Wantimpres dikatakan Bamsoet, tentu akan melibatkan para akademisi dan pihak-pihak terkait yang memang ahli di bidangnya untuk mengkaji permasalahan tersebut lebih lanjut. Hasil kajian itu nantinya diharapkan dapat disampaikan ke DPR untuk kemudian dibuat aturan perundang-undangnya.
"Jadi kita persilakan nanti DPR untuk mengkajinya kembali. Apakah sistem Pemilu yang hari ini kita jalankan, lebih banyak manfaatnya atau justru lebih banyak mudaratnya," kata Bamsoet.
Sementara itu, Ketua Wantimpres Wiranto mempertegas bahwa evaluasi sistem Pilkada secara langsung itu memang masih bahasan awal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA