Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka pendaftaran Beasiswa Unggulan 2022. Beasiswa ini ditujukan untuk mahasiswa yang akan menempuh S1, S2, S3 serta calon mahasiswa yang telah memiliki surat keterangan diterima di perguruan tinggi. Lantas apa saja syarat Beasiswa Unggulan 2022? Ketahui informasi selengkapnya berikut ini.
Beasiswa ini akan mengutamakan program pembelajaran di dalam negeri atau kampus dalam negeri. Beasiswa Unggulan sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu beasiswa Masyarakat Berprestasi dan juga beasiswa Pegawai Kemendikbudristek.
Beasiswa Unggulan akan diberikan secara penuh selama 4 tahun untuk mahasiswa jenjang S1 dan 2 tahun untuk mahasiswa jenjang S2. Selain biaya perkuliahan, nantinya para mahasiswa juga akan menerima biaya hidup serta sejumlah biaya pengembangan.
Sementara itu, untuk beasiswa Pegawai Kemendikbudristek rencananya akan diberikan kepada PNS di lingkungan kementerian itu sendiri untuk melanjutkan S2 ataupun S3 di dalam atau luar negeri melalui skema tugas belajar.
Syarat Beasiswa Unggulan 2022
Beasiswa Unggulan masyarakat berprestasiuntuk jenjang Sarjana, Magister dan Doktoral dapat diikuti oleh para calon mahasiswa yang telah memiliki surat diterima di perguruan tinggi ataupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal yakni semester 3 pada saat mendaftar (mulai perkuliahan yaitu semester gasal 2021/2022).
Beasiswa Unggulan masyarakat berprestasi akan diberikan kepada masyarakat yang berprestasi ditingkat internasional atau nasional serta berkontribusi kepada daya saing bangsa di dalam segala bidang.
Untuk mendapatkan beasiswa ini, calon peserta harus memenuhi beberapa syarat di bawah ini.
1. Beasiswa Masyarakat Berpestasi
Baca Juga: Pendaftaran Pelatihan Bangkit 2023 Dibuka! Ilmu Gratis dari Google, GoTo, dan Traveloka
• Diutamakan peserta yang memiliki sertifikat prestasi akademik atau non akademik ditingkat internasional dan/atau nasional
• Telah mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait
• Tidak sedang menerima beasiswa sejenis yang bersumber dari APBN dan/atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama
• Sudah diterima di Perguruan Tinggi dalam negeri dibawah Kemendikbudristek dengan akreditasi institusi atau program studi paling rendah B Sangat Baik
• Mahasiswa aktif dan telah terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
2. Beasiswa Pegawai Kemendikbudristek
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!