• Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemendikbudristek
• Diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama ataupun eselon II di unit kerja tempat bekerja
• Sudah mendapat persetujuan dari pejabat pimpinan pratama atau eselon II Biro Sumber Daya Manusia
• Rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambilnya sesuai dengan kebutuhan organisasi
• Diutamakan memiliki kinerja yang baik
Persyaratan Berkas Beasiswa Unggulan 2022
Selain persyaratan umum, terdapat beberapa syarat berkas atau dokumen yang harus dipersiapkan calon peserta.
1. Beasiswa Masyarakat Berpestasi
• Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca Juga: Pendaftaran Pelatihan Bangkit 2023 Dibuka! Ilmu Gratis dari Google, GoTo, dan Traveloka
• Kartu Tanda Mahasiswa (khusus On-Going)
• LoA Unconditional
• Surat keterangan telah aktif kuliah
• Kartu Hasil Studi (KHS) pada semester 1 dan 2 (khusus On-Going)
• Ijazah dan juga transkrip nilai terakhir (khusus untuk jenjang Magister)
• Sertifikat bahasa Indonesia atau bahasa Inggris
• Proposal rencana studi untuk program Magister
• Surat rekomendasi dari akademisi ataupun institusi terkait (sesuai format)
• Memiliki surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa sejenis yang bersumber dari APBN dan/atau APBD (sesuai dengan format)
• Sertifikat prestasi minimal di tingkat kabupaten
• Membuat essay menggunakan bahasa Indonesia dengan judul: "Kontribusiku sebagai Generasi Unggul untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045" bagi peserta program S1, dan essay atau karangan terkait dengan hal yang telah diperbuat untuk bangsa bagi peserta S2. Essay dituliskan pada kolom essay minimal 1.000 untuk jenjang S1 dan 1.500 untuk jenjang S2.
2. Beasiswa Pegawai Kemendikbudristek
• Melengkapi Berkas
• Kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• LoA Unconditional
• Surat keterangan aktif kuliah
• ljazah dan transkrip nilai terakhir
• Sertifikat Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris
• Proposal rencana studi untuk program Magister
• Proposal penelitian disertasi bagi program Doktoral
• Surat rekomendasi yang berasal dari pejabat unit utama atau setingkat eselon II
• Surat persetujuan yang berasal dari pejabat pimpinan pratama atau eselon II Biro Sumber Daya Manusia.
• Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber APBN dan/atau APBD (sesuai dengan format)
• Mempunyai surat pernyataan pegawai Kemendikbudristek (sesuai format)
• Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) satu tahun terakhir
Jadawal Pendaftaran Beasiswa Unggulan
Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2022 resmi dibuka pada 10-22 Oktober 2022. Sementara pencairan Dana Beasiswa bagi para mahasiswa yang dinyatakan lolos akan diberikan pada minggu keempat bulan November hingga Minggu kedua bulan Desember 2022. Berikut ini rinciannya:
• Pendaftaran pada 10 - 23 Oktober 2022 (mulai pukul 23:59 WIB)
• Seleksi Administrasi pada 23 - 27 Oktober 2022
• Seleksi Wawancara pada 01 - 05 November 2022
• Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara pada 12 November 2022
• Pembekalan dan Penjelasan Teknis Penandatanganan Kontrak pada 14 - 26 November 2022
• Pencairan Dana Beasiswa pada Minggu ke-4 November - Minggu ke-3 Desember 2022
Itulah tadi beberapa syarat Beasiswa Unggulan 2022, tak hanya syarat umum calon peserta juga harus memenuhi beberapa syarat dokumen agar lolos dalam seleksi. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing
-
Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!
-
Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!
-
Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda
-
Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!
-
Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi
-
Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?
-
Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung
-
Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?
-
Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!