Suara.com - Mengunduh lagu dalam format MP3 sudah menjadi hal umum yang dilakukan sejumlah masyarakat, agar dapat simpan di ponsel dan didengarkan kapan saja. Sebelum mendownload, pastikan terlebih dahulu jika Anda sudah menggunakan situs dan layanan legal. Untuk itu, simak cara legal download MP3 berikut.
Seperti yang diketahui, saat ini sudah banyak layanan streaming musik yang juga menyediakan download MP3. Namun, rata-rata dari layanan ini berbayar yang membuat banyak pengguna enggan menggunakannya. Sehingga mereka lebih memilih mengunduh lagu melalui situs ilegal.
Padahal menggunakan layanan dari pihak ketiga yang tidak resmi merupakan tindakan yang dilarang. Hal ini karena menyangkut hak cipta. Untuk itu, sebaiknya mulai sekarang hentikan kebiasaan buruk itu.
Cara Legal Download MP3
Berikut ini daftar layanan streaming musik yang bisa jadi pilihan kalian untuk download MP3 dengan mudah dan legal:
1. Spotify
Cara yang pertama, Anda dapat menggunakan aplikasi Spotify. Spotify saat ini menjadi layanan streaming musik yang paling populer di dunia. Aplikasi ini dapat diakses melalui ponsel ataupun PC yang telah menyediakan beragam pilihan gengrr musik dan podcast.
Dengan Spotify pengguna dapat memutar lagu secara gratis, tapi harus siap diganggu dengan kemunculan iklan serta tidak bisa memainkan album maupun playlist secara berurutan. Cara legal download MP3 di Spotify untuk dapat didengarkan secara offline sekaligus menghilangkan iklan, pengguna harus berlangganan layanan Spotify Premium terlebih dulu.
2. JOOX
Baca Juga: Lirik Lagu Bawa Aku ke Penghulu Lesti Kejora
Aplikasi streaming musik lainnya yang menyediakan fitur download MP3 yaitu JOOX. Menariknya aplikasi JOOX juga menyediakan opsi free trial, sehingga pengguna dapat berlangganan secara gratis selama satu bulan pertama.
Selain bisa download MP3, JOOX juga memiliki banyak sekali fitur menarik salah satunya yaitu JOOX Room yang memungkinkan bagi pengguna untuk saling berinteraksi. Selain itu, ada juga fitur lirik lagu yang memungkinkan pengguna bisa ikut menyanyikan lagu favorit yang didengarkannya.
3. Resso
Selanjutnya ada Resso, yang merupakan aplikasi streaming musik ciptaan Bytedance. Jadi aplikasi tersebut masih berhubungan dengan TikTok.
Resso memiliki layanan premium yang Dapat diakses dengan membayar sejumlah biaya untuk berlangganan. Fitur premium yang ditawarkan dalam Resso di antarannya yaitu download MP3 sepuasnya, musik yang bebas iklan, audio berkualitas tinggi, hingga dapat skip lagu sepuasnya.
4. YouTube Music
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum