Suara.com - Kabarnya, jadwal pendaftaran PPPK 2022 non guru dalam waktu dekat akan segera dibuka. Bagi yang ingin daftar seleksi PPPK 2022 non guru, pastikan sudah tahu jadwal pendaftaran, syarat pendaftaran dan cara daftarnya.
Mengenai jadwal pendaftaran PPPK 2022 non guru, BKN (Badan Kepegawaian Negara) menyampaikan bahwa pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan difokuskan untuk formasi tenaga honorer.
Pendaftaran PPPK tahun 2022 ini diketahui bukan hanya fokus untuk profesi guru saja, tapi juga untuk tenaga kesehataan serta tenaga teknis. BKN menginformasikan, fokus pendaftaran PPPK 2022 ini untuk tenaga honorer daerah dan direncanakan harus selesai sebelum tanggal 23 November 2023.
Namun untuk tanggal pastinya mengenai kapan jadwal pendaftaran PPPK tahun 2022 non guru, sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut dari pihak BKN.
Sambil menunggu jadwal pendaftaran keluar, pastikan segala persyaratan pendaftaran sudah dipersiapkan oleh para calon pelamar. Berdasarkan surat Menpan RB N B/185/M.SM.02.03/2022, adapun syaratnya sebagai berikut:
Syarat pendaftaran PPPK 2022 non guru
1. WNI minimal 18 tahun
2. Tidak pernah terlibat pidana penjara atau kriminalitas.
3. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai anggota CPNS/PNS/TNI atau Polri.
Baca Juga: 3 Pilihan Pemerintah Terkait Masalah Tenaga Honorer
4. Bukan ASN (PNS, TNI, Polri dan siswa sekolah kedinasan)
5. Bukan anggota/pengurus partau politik
6. Mempunyai riwayat pendidikan sesuai formasi yang dilamar
7. Mempunyai IPK minimal 2,75 untuk lulusan perguruan tinggi negeri dan 3,00 untuk lulusan perguruan tinggi swasta
8. Mempunyai sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS (untuk formasi tertentu).
9. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi BAN-PT
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT