Suara.com - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs berlangsung hari ini, Senin (17/20/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada persidangan perdana itu, dibacakan surat dakwaan yang mengungkapkan berbagai kronologi dari tersangka dan saksi-saksi pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
Ferdy Sambo pada pembacaan dakwaan disebut menjadi penembak terakhir di bagian kepala Brigadir J. Pada surat dakwaan dirincikan bahwa Bharada Richard Eliezer menembak tiga hingga empat kali di tubuh Brigadir J.
Saat itu Brigadir J sudah tergeletak namun masih bergerak-gerak kesakitan. Hingga akhirnya Ferdy Sambo mengenakan sarung hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban.
Meski dalam surat dakwaan Ferdy Sambo disebut ikut menembak, dia berkelit didepan pimpinan. Ferdy Sambo menyangkal bahwa dia ikut menembak Brigadir J pada pimpinan kepolisian.
Sangkalan dari Ferdy Sambo saat laporan ke pimpinannya juga sudah tertuang dalam surat dakwaan di bagian 'Dakwaan Kedua' yang dibacakan dalam sidang.
Upaya Ferdy Sambo Cuci Tangan
Usai menghabisi Brigadir J timbul niat Ferdy Sambo untuk menutupi kejadian sebenarnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menghubungi Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
Setibanya Hendra Kurniawan di rumah Duren Tiga, dia diceritakan Sambo soal pelecehan seksual yang dialmi Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo juga menceritaan pada Hendra Kurniawan bahwa terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Hendra Kurniawan juga mendengarkan cerita dari Benny Ali yang merupakan Karo Provost Divpropam Polri yang sudah mendapatkan cerita dari Putri Candrawathi.
Setelah membereskan di rumah Duren Tiga, Benny mendapatkan telfon untuk menghadap pimpinan. Dia bersama Hendra Kurniawan akhirnya mendatangi pimpinan.
Selanjutnya pada pukul 22.00 Hendra Kurniawan bersama Ferdy Sambo mendatangi ke ruangan pemeriksaan Biro Provost.
Keduanya menyampaikan kesaksian sesuai dengan seknario yang telah disiapkan oleh Sambo.
Saat ditanya pimpinan apakah Ferdy Sambo ikut menembak, dia menyangkalnya.
Berita Terkait
-
Ucap Terima Kasih Istri Sambo usai Brigadir J Dibunuh: Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dikasih IPhone 13 Pro Max
-
Sihir Ferdy Sambo Bikin Bharada E Mantap Menjawab Siap Komandan Saat Diperintah Tembak Brigadir J, Jaksa Sebut Sudah Pengalaman
-
Murka Ferdy Sambo Saat Tahu CCTV Rumah Duren Tiga Bocor Dan Diserahkan Ke Polres Jaksel
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar