News / Nasional
Senin, 25 Mei 2026 | 20:18 WIB
Kolase Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal dengan putri Ahmad Bahar. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Hercules melaporkan Ilma Sani Fitriana ke Polda Metro Jaya pada Senin (25/5/2026) atas dugaan penyebaran berita bohong.
  • Laporan tersebut didasari pernyataan Ilma mengenai dugaan penyekapan dan ancaman senjata api yang melibatkan pihak Hercules.
  • Pihak Hercules melampirkan bukti unggahan media sosial serta berita untuk memproses kasus melalui Pasal 264 KUHP baru.

Suara.com - Ketua Umum Grib Jaya Rosario de Marshall alias Hercules melaporkan balik putri penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana, ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait pernyataan Ilma yang menyinggung adanya penyekapan hingga ancaman teror menggunakan senjata api pistol dalam kasus yang melibatkan Hercules.

“Kami tim kuasa hukum dan advokasi Grib Jaya, kami mendapatkan surat kuasa khusus bapak haji Hercules untuk mewakili beliau buat laporan di Polda Metro Jaya,” kata Juru Bicara Tim Hukum dan Advokasi Grib Jaya, Hika TA Putra, di Polda Metro Jaya, Senin (25/5/2026).

Hika menegaskan laporan ini merupakan respons hukum atas dinamika yang berkembang, yang menurut pihaknya perlu diluruskan secara proporsional dan sesuai aturan.

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3749/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Kita melihat banyak berita dan informasi yang seperti digoreng-goreng dilebih-lebihkan dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan tertentu,” katanya.

“Maka dengan ini sebagai pesan jg bahwa untuk bisa naik tolonglah jangan dengan menginjak kepala orang,” imbuhnya.

Penulis sekaligus pemilik akun TikTok @pecimiringg_, Ahmad Bahar dan putrinya, Ilma Sani Fitriana . [Suara.com/istimewa]

Dalam pelaporan itu, pihak Hercules turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar dan tautan pemberitaan serta unggahan media sosial yang memuat pernyataan Ilma terkait kasus tersebut.

“Bukti dari link media, sosmed ucapan beliau sampaikan, ucapan yang bisa kita kasat mata kita peroleh,” jelasnya.

Baca Juga: Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!

Ilma dilaporkan dengan Pasal 264 KUHP baru terkait dugaan penyebaran berita bohong.

“Laporan hari ini adalah tentang berita yang tidak benar, berita yang dilebihkan sesuai pasal 264 KUHP Baru,” jelasnya.

Hika juga menyebut laporan ini bukan yang terakhir. Pihaknya membuka kemungkinan adanya laporan lanjutan terkait perkara yang sama dalam waktu mendatang.

“Pada hari ini sebagai langkah lanjutan karena mungkin besok dan beberapa hari ke depan akan ada laporan-laporan tambahan yang menyusul selain pada laporan hari ini,” ujarnya.

Load More