Suara.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Sebelumnya, saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa sempat mendapatkan gelar adat kehormatan Minangkabau oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).
Teddy Minahasa mendapatkan gelar Tuanku Bandaro Alam Sati.
Usai penangkapannya, muncul gonjang-ganjing soal pencabutan gelar adat tersebut.
Menanggapi hal tersebut Ketua LKAAM Sumatera Barat, Fauzi Bahar, langsung angkat bicara. Fauzi mengungkapkan bahwa kejadian yang menimpa Teddy di luar jangkauannya.
Pihaknya mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan masih mengedepankan pra-duga tak bersalah kepada Teddy sehingga gelar adat tersebut hingga sekarang tidak akan dicabut.
"Tentang kejadian yang baru saja menimpa beliau, itu di luar jangkauan kita dan ini kita hormati proses hukum. Pra-duga tak bersalahnya tetap menjadi ukuran oleh kita. Dari itu tidak ada pencabutan gelar itu," ujar Fauzi seperti dikutip Suara.com melalui unggahan kanal YouTube KOMPAS TV pada Senin (17/10/22).
Lebih jelas, Fauzi menerangkan bahwa soal pencabutan gelar tersebut akan kembali dirapatkan oleh LKAAM agar tidak ada lagi simpang siur mengenai masalah ini.
"Nanti akan saya rapatkan lagi di LKAAM untuk mengambil sebuah keputusan sehingga tidak simpang siur tentang gelar ini," imbuh Fauzi.
Dalam pernyataannya, Fauzi menerangkan jika Teddy memiliki rekam jejak yang baik saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Peredaran Narkoba bareng Irjen Teddy Minahasa, Kapolsek Kalibaru Dicopot
Ia pun sempat memberi petuah bahwa seharusnya orang yang sedang terkena musibah dan mungkin terjerumus ke jalan yang salah haruslah ditolong bukan malah semakin dijerumuskan.
"Dari beliau berprestasi sampai diberi gelar itu, di mata kami beliau ini bagus. Tetapi setelah beliau terjadi kisah ini, di luar jangkauan kita,"
"Dan kepada kita masyarakat umum, orang yang hanyut seharusnya kita lempar tali jangan kita timpai pula," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Dugaan Peredaran Narkoba bareng Irjen Teddy Minahasa, Kapolsek Kalibaru Dicopot
-
Diwarnai Kejar-kejaran, Polisi Bekuk 4 Pengguna Sabu Dalam Penggerebekan Kampung Boncos Palmerah
-
Pelanggaran Etik Irjen Teddy Minahasa Diperiksa Hari Ini, Setelah Itu Pidananya
-
Dari Agensi Besar, Idol Pria Inisial L Diduga Menggunakan Narkoba
-
Idol Pria Inisial L Dirumorkan Terlibat Penggunaan Narkoba
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Rismon Sianipar Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi, Gibran: Ramadan Bulan Baik untuk Memaafkan
-
Pesawat Tanker KC-135 Milik AS Jatuh Saat Operasi Militer di Iran
-
Rudal-rudal Iran Masih Menghantui, Trump dan Netanyahu Terpojok Skandal Dalam Negeri
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan