Suara.com - Seorang guru mengaji di Kota Mataram, Nusa Tenggara bernisial SA (56) ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus tindak pidana asusila terhadap anak.
"Dari hasil gelar perkara, pelaku yang berprofesi sebagai guru mengaji ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus asusila sesuai sangkaan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa di Mataram, Senin (17/10/2022).
Sangkaan pidana tersebut berkaitan dengan Pasal 81 ayat 1 Juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23/2002.
Penetapan guru ngaji sebagai tersangka itu dibenarkan oleh Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa. Peran keji SA itu terungkap berawal dari laporan dua orang tua korban.
"Jadi, terungkapnya peran SA sebagai tersangka asusila ini berawal dari adanya dua laporan orang tua korban," ujar Kadek Adi.
Awalnya, salah satu korban mengeluh sakit pada bagian kelaminnya. Orang tua korban langsung melaporkan tersangka pada polisi usai mendengar keluhan anaknya. Laporan itu masuk pada awal Oktober 2022.
"Jadi, setelah ada laporan, yang bersangkutan langsung kami amankan dan kini sudah kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Korban merupakan murid mengaji dari tersangka. Dari hasil penyidikan, terungkap korban dalam kasus ini berjumlah 7 anak.
"Dari hasil pemeriksaan saksi, termasuk kepala lingkungan, korban dari tersangka ini berjumlah 7 anak, tetapi yang baru berani melapor 2 orang. Mereka semua murid mengaji tersangka yang rata-rata usianya masih 7 tahun," ucap dia.
Tersangka menjalankan modus dengan memanggil korban untuk datang ke rumahnya. Tersangka memberikan uang dan jajanan kepada para korban agar tidak melaporkan ke orang tuanya.
"Agar korban mau dan tidak lapor ke orang tuanya, tersangka memberikan uang Rp10 ribu, kadang permen, jajan, dan pensil warna. Seluruh barang bukti itu sudah kami sita," kata Kadek Adi.
Kemudian lokus tersangka melakukan aksi kejahatan terhadap anak tersebut terjadi di ruang tamu, kamar mandi, maupun di kamar tidur. Tempat kejadian, jelas Kadek Adi, berlangsung dalam periode 6 bulan terakhir.
"Karena warga maupun orang tua mengetahui profesi tersangka ini sebagai guru mengaji, jadi awalnya, tidak ada timbul kecurigaan," ujarnya.
Kadek Adi mengatakan bahwa penetapan SA sebagai tersangka pada 14 Oktober 2022 sudah dikuatkan dengan alat bukti.
Dia memastikan alat bukti bukan hanya dari hasil pemeriksaan saksi. Namun, ada pendapat dari ahli pidana maupun hasil visum korban.
"Jadi, alat bukti yang menyatakan bahwa terdapat perbuatan asusila pada anak ini sudah kami dapatkan, kemungkinan dalam waktu dekat kasus ini kami limpahkan ke jaksa peneliti," ucap dia. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Jasadnya Ditemukan di Bekasi, Tiga Pelaku Pembunuhan Pengemudi Taksi Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
-
Irjen Teddy Minahasa Tersandung Bisnis Sabu, Rumah Cemara: Mereka Tahu Cuannya Gede dan Kenal Jaringan
-
4 Bentuk Pelecehan Seksual yang Sering Terjadi namun Kerap Tidak Kita Sadari
-
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Sumur Minyak Meledak Sebabkan 1 Orang Tewas di Aceh Timur
-
CEK FAKTA: Driver Ojol Lakukan Pelecehan Seksual ke Perempuan di Sleman, Ternyata Tak Sesuai dengan Cerita yang Viral
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG