Suara.com - Kuat Maruf menjalani sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berbeda dengan terdakwa lainnya, Kuat dengan tangan kosong menghadapi jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan dakwaan terhadapnya.
Sebelum Kuat Maruf, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang dengan perkara yang sama terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka RR alias Ricky Rizal.
Berbeda dengan Kuat Maruf, ketiga terdakwa terlihat memegang surat dakwaan untuk diteliti selama menjalani persidanganan.
Sikap Kuat ini pun menuai komentar dari warganet yang memantau sidang kasus Brigadir J.
Lewat akun YouTube PN Jakarta Selatan yang menayangkan jalannya persidangan warganet tersebut menilai Kuat telah siap dihukum mati.
"Dia kok nggak bawa kertas dakwaan, berarti dia siap dihukum mati," tarya @ArekN××× disertai emoji tertawa.
Dalam persidangan, JPU mendakwa Kuat bersama terdakwa Ferdy Sambo, Putri, Ricky dan Bharada E alias Richard Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Dia dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berita Terkait
-
Takut Sambo Dibully karena Bongkar Aib ke Polisi, Putri Candrawathi Syok Dilecehkan Brigadir J yang Sudah Dianggap Anak Sendiri
-
Terdakwa Ricky Rizal Ucapkan Belasungkawa buat Keluarga Brigadir J di Sidang, Hakim: Aamin, amiiin..
-
Dalih Putri Candrawathi Tak Langsung Lapor Polisi Usai Dilecehkan Yosua di Magelang: Aib, Khawatir Ferdy Sambo...
-
Sempat Menangis, Putri Candrawathi Tutup Mulut dan Cuma Tertunduk Kelar Sidang
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?