Suara.com - PT Pertamina Hulu Energi (PHE), sebagai Subholding Upstream Pertamina, bertugas untuk melakukan eksplorasi pada seluruh potensi-potensi sumber daya minyak dan gas bumi untuk diproduksikan sebagai kontribusi pada ketahanan energi nasional maupun produk olahan migas lainnya. Dalam menjalankan tugasnya tersebut, PHE juga juga menerapkan prinsip-prinsip Environment, Social, Governance (ESG) sebagai landasan dalam kegiatan operasional yang handal untuk menjadi perusahaan yang berwawasan lingkungan, bertanggung jawab sosial serta memiliki tata kelola yang baik.
Selain itu, sebagai salah satu penerapan prinsip ESG tersebut, PHE mempunyai strategi transisi energi sebagai bagian untuk berkontribusi pada upaya pemerintah dalam pencapaian Net Zero Emission (NZE). Strategi Transisi Energi tersebut, antara lain mendorong pengembangan gas sebagai energi yang rendah emisi, dekarbonisasi melalui efisiensi penggunaan energi, pergantian penggunaan bahan bakar ke bahan bakar yang rendah emisi, melalui penerapan Carbon Capture Utilization & Storage (CCUS) yang saat ini sedang dalam proses studi pemanfaatannya sebagai proses Enhanced Oil/Gas Recovery dan juga Carbon Capture & Storage Hub dengan memanfaatkan reservoir yang sudah tidak berproduksi sebagai tempat penyimpanan emisi karbon, serta melalui Carbon Credit dan Offsetting.
Sebagai salah satu komitmen upaya dekarbonisasi, PHE melakukan penandatanganan Perjanjian Pokok (Heads of Agreement – HOA) Perdagangan Karbon Kredit dengan PT Pertamina Power Indonesia (PPI) di Bali, Selasa (18/10/2022). Hadir langsung untuk menandatangani perjanjian tersebut Direktur Utama PHE, Wiko Migantoro dan Direktur Utama PPI, Danif Danusaputro. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Wakil Menteri BUMN I, Pahala Mansury, dan Direktur Strategi, Portofolio dan Pengembangan Usaha (SPPU) PT Pertamina (Persero), Atep Salyadi Dariah Saputra.
Pada kesempatan tersebut, Wiko Migantoro menjelaskan bahwa bagi PHE, ESG merupakan peluang baru untuk Perusahaan agar lebih banyak memberikan manfaat kepada lingkungan dan masyarakat. "Strategi dekarbonisasi ini merupakan bagian yang tidak bisa lepas dari ESG. Komitmen ESG ini sendiri juga sudah dibuktikan melalui perolehan rating ESG PHE yang berhasil mendapatkan peringkat 24 dari 254 perusahaan penghasil migas global," terangnya.
Lebih lanjut Wiko menambahkan bahwa Perjanjian Karbon Kredit yang ditandatangani ini juga merupakan kontribusi PHE sebagai perusahaan hulu migas terbesar nasional dan juga bagian dari value chain besar Pertamina yang akan menjadi salah satu kontributor upaya dekarbonisasi BUMN pada roadmap Net Zero Emission Indonesia di 2060.
Seremoni penandatanganan diselenggarakan oleh Kementerian BUMN dalam rangkaian State-Owned Enterprise (SOE) International Conference sebagai bagian dari kegiatan road to G20 event. Pada acara tersebut hadir jajaran pimpinan Kementerian BUMN dan juga para pimpinan BUMN di Indonesia serta pimpinan BUMN dari berbagai negara lainnya.
PHE telah terdaftar dalam United Nations Global Compact (UNGC) sebagai partisipan/member sejak Juni 2022. PHE berkomitmen pada Sepuluh Prinsip Universal atau Ten Principles dari UNGC dalam strategi dan operasionalnya, sebagai bagian penerapan aspek ESG. PHE akan terus mengembangkan pengelolaan operasi di dalam dan luar negeri secara profesional untuk mewujudkan pencapaian menjadi perusahaan minyak dan gas bumi kelas dunia yang Environmentally Friendly, Socially Responsible dan Good Governance.
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Dirut PLN Jelaskan Upaya Turunkan Emisi Karbon
 - 
            
              Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan Maut Truk Pertamina di Cibubur: Kegagalan Pengereman Jadi Penyebabnya
 - 
            
              Kecelakaan Truk Tangki Pertamina di Cibubur, KNKT: Sopir Sempat Dengar Suara Desis Rem Bocor
 - 
            
              Truk Tangki Pertamina Rem Blong di Cibubur, KNKT: Klakson Telolet Salah Satu Penyebabnya
 - 
            
              Renggut 10 Nyawa, KNKT Ungkap Penyebab Tabrakan Maut Truk Pertamina di Cibubur: Rem Tak Pakem dan Papan Reklame
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus