Suara.com - Peran Agus Nurpatria eks anak buah Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatan terkait pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan terungkap di persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) disebut peran Agus Nurpatria yakni mengamankan CCTV di pos sekuriti hingga rumah milik eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit.
Hendra Kurniawan eks Karopaminal Divisi Propam Polri awalnya memerintahkan tim CCTV kasus KM 50 Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk mengamankan CCTV di sekitar lokasi kejadian atas perintah Ferdy Sambo. Namun saat itu, Acay sedang berada di Bali dan mengutus anak buahnya, Irfan Widyanto untuk melaksanakan tugas tersebut.
Kepada Agus, Irfan melaporkan ada 20 CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian atau rumah dinas milik Ferdy Sambo tersebut. Laporan tersebut kemudian diteruskan Agus kepada Hendra.
"Bang izin anak buah Acay lapor ke saya ada sebanyak 20 CCTV," kata Agus kepada Hendra dalam dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
"Oke. Jangan semuanya, yang penting-penting saja," jawab Hendra.
Agus kemudian mendekati dan merangkul Irfan. Dia menunjuk CCTV yang terpasang di pertigaan dekat lapangan basket Kompleks Polri Duren Tiga sambil bertanya:
"DVR CCTV tersebut ada di mana?" tanya Agus.
"Tidak tahu," jawab Irfan.
"DVR CCTV ada di pos sekuriti," ungkap Agus. "Ambil ganti dengan DVR yang baru," perintahnya kepada Irfan.
Selain itu, Agus juga memerintahkan Irfan turut mengamankan DVR CCTV di rumah Ridwan Soplanit.
"Itu rumah siapa?" tanya Agus kepada Irfan.
"Rumah Ridwan Soplanit Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan," jawabnnya.
"Ambil ganti dengan yang baru," perintah kembali Agus.
Dalam perkara ini JPU mendakwa Agus dengan dakwaan Primair pertama Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelum Agus, Hendra telah lebih dahulu menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. Dia didakwa dengan dakwaan yang sama.
Berita Terkait
-
Sosok Tim CCTV Kasus KM 50 Ikut Terseret Pusaran Skenario Bohong Ferdy Sambo, Dapat Perintah Cek Kamera Duren Tiga
-
Sehari Setelah Eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo ke Hendra Kurniawan : Jangan Sampai Gaduh
-
Panjatkan Doa Untuk Mendiang Brigadir J, Hendra Kurniawan Tak Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa
-
Dibumbui Cerita Pelecehan Putri, Ferdy Sambo Ke Hendra Kurniawan: Pemeriksaan Di Tempat Bro Aja Ya
-
Hendra Kurniawan Sudah, Giliran Agus Nurpatria Jalani Sidang Obstruction Of Justice
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya