Guru yang termasuk di dalam kategori tersebut bisa mengambil nilai passing grade dari seleksi l PPPK 2021, untuk digunakan di tahun 2022 ini dan langsung menjadi ASN.
Sedangkan untuk kategori prioritas kedua, yang merupakan tenaga honorer eks kategori II (THK –II), maka akan berlaku penilaian kesesuaian. Penilaian kesesuaian juga akan berlaku bagi pelamar prioritas ketiga, di mana akan diisikan guru non ASN di sekolah yang telah terdata di Dapodik dengan masa kerja paling sedikit selama 3 tahun.
Kemudian, jika ternyata masih tersedia formasi, maka akan dilanjutkan proses seleksi untuk kategori pelamar umum. Dalam hal ini, yang dimaksud pelamar umum adalah guru yang sudah lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada Kemdikbud dan guru swasta yang terdata di Dapodik.
Demikian informasi mengenai kabar guru honorer jadi PPPK 2022 yang perlu diketahui. Apakah Anda termasuk dalam salah satu kategori yang telah disebutkan di atas?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan