Suara.com - Pendataan non ASN 2022 atau pendataan bagi pegawai honorer masih tengah dilakukan di berbagai daerah. Tujuan dari diadakannya pendataan non ASN 2022 ini adalah untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai honorer di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Masih banyak yang mengira pegawai honorer yang masuk ke dalam pendataan non ASN akan diangkat menjadi PPPK.
Bagi tenaga non ASN yang belum melakukan pengisian pendataan tersebut hingga kini masih dapat melengkapi datanya hingga tanggal 22 Oktober 2022 mendatang.
Informasi terakhir melalui keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap data non-ASN. BKN telah mencatat bahwa ada 153.803 data non ASN yang tidak memenuhi persyaratan.
Persyaratan Pendataan Non ASN
Bagi tenaga honorer yang kini berada di instansi pemerintah pusat maupun daerah dapat segera melakukan pendataan non ASN 2022. Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya untuk mengetahui persyaratannya terlebih dahulu.
- Masih aktif bekerja di instansi pemerintahan pusat maupun daerah
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah
- Tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
- Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
Alur Pendataan Non ASN
Pegawai non ASN terlebih dahulu harus mempersiapkan dokumen sebagai persyaratan antara lain:
- Ijazah
- SK Pengangkatan atau SK Jabatan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto terbaru
Setelah mengetahui persyaratannya, Anda akan diarahkan menuju laman www.pendataan-nonasn.bkn.go.id. Berikut cara daftarnya:
- Pertama buka laman www.pendataan-nonasn.bkn.go.id
- Klik “Buat Akun” dan cek data yang telah didaftarkan admin instansi dan data yang diperlukan
- Kemudian klik “Lanjutkan” dan buat kata sandi untuk login
- Unggah scan KTP dan pas foto belakang biru. Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan”
- Cek ulang data yang telah dimasukkan
- Apabila data sudah benar, kemudian klik “Proses Pembuatan Akun”. Dan jika belum benar dapat dilakukan perbaikan data
- Selanjutnya cetak kartu informasi denga klik “Cetak Informasi Pendaftaran”
- Masuk dan login kembali ke akun yang telah dibuat
- Kemudian, unggah dokumen ijazah, biodata diri dan masukkan kode captcha yang diminta
- Isi riwayat pekerjaan dan unggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan dan klik “Selanjutnya”
- Periksa kembali data yang telah diisi
- Jika telah benar, akhiri proses pendaftaran dengan klik “Akhiri Proses Pendaftaran”
- Cetak kartu informasi akun
Bagi tenaga non ASN yang telah melakukan pengisian pendataan agar segera mencetak hasil resume sebagai bukti telah melakukan pendataan. Pada finalisasi 31 Oktober 2022, instansi akan mengecek data akhir honorer. Pada tahap finalisasi tenaga non ASN tidak dapat memperbarui datanya.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran PPPK Non-Guru Dibuka? Catat Jadwal dan Kuota Formasinya!
Bagi tenaga honorer yang lolos pendataan, maka harus menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK instansi.
Bagi tenaga honorer yang belum lolos, maka dapat melakukan perbaikan data hingga 22 Oktober 2022 pada pukul 17.00 WIB mendatang.
Demikian informasi mengenai hal yang harus dilakukan apabila lolos maupun tidak dalam pendataan non ASN 2022.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Kapan Pendaftaran PPPK Non-Guru Dibuka? Catat Jadwal dan Kuota Formasinya!
-
Kapan Seleksi CPNS PPPK 2022 Dibuka? Simak Informasi dan Cara Daftarnya
-
Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Non Guru Kapan? Cek Informasi dan Syarat Pendaftarannya
-
Pendaftaran Guru PPPK Non ASN Palembang Masih Sepi, Penyebabnya Banyak yang Gaptek
-
Sedang Siapkan Aturan, MenPAN RB Sebut ASN - PPPK Tak Boleh Pindah ke Pulau Jawa
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Unik, Aksi Massa di Mapolda DIY Bergerak Organik Tanpa Orasi dan Tuntutan Tertulis
-
Aksi di Mapolda DIY: Massa Kecam Kekerasan Aparat yang Tewaskan Bocah di Maluku
-
Terkuak! Bukan Polisi, Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta