Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (19/10/2022) memeriksa empat direktur dari perusahaan swasta bergerak di bidang makanan dan bahan kimia sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan empat saksi itu, yakni Direktur PT Wings Food berinisial YA, Direktur PT Artha Karya Utama berinisial S, Direktur PT Cheil Jadang Indonesia berinisial BE, dan Direktur PT Langgeng Makmur Persada berinisial M.
"Saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," kata Ketut.
Penyidik terus menggali informasi dari sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai saksi, kemudian memeriksa Kasubdit Pemanfaatan Air Laut dan Biofarmaka Direktorat Jasa Kelautan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP berinisial MZM.
"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut.
Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor garam pada tahun 2016—2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan pada hari Senin (27/6).
Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu, kata dia, telah menimbulkan kerugian ekonomi negara.
Pada tahun 2018, Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.
Perkara tersebut berpengaruh pada usaha PT Garam (Persero) milik BUMN yang tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan oleh kasus kelebihan impor ini.
Baca Juga: Tanggapi Dugaan Korupsi Impor Garam, Jubir Kemenperin: Transparan dan Sesuai Prosedur
Berdasarkan keterangan yang diterima, pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai sebesar Rp2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.
Para importir itu lantas mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Tidak Bisa Diwakili Jaksa dalam Sidang Dugaan Ijazah Palsu, Ahli Hukum Tata Negara Beberkan Alasannya
-
Kejagung Tegaskan Surat Dakwaan Ferdy Sambo, dan Putri Candrawati Sudah Lengkap
-
Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Tanah, Tiga Pejabat BPN Kota Depok Diperiksa Kejagung
-
Tiga Pejabat BPN Depok Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah
-
Tunggu Pelimpahan Berkas Perkara Ferdy Sambo, PN Jaksel Siap Tunjuk Hakim Sidang
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah