Suara.com - Seorang pria yang mengaku sebagai teman SMA Presiden Joko Widodo hadir dalam sidang gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi pada Selasa (18/10/2022) lalu. Pria itu bernama Bambang Surojo.
Pria bernama Bambang itu mengatakan bahwa ia hadir karena ingin menyaksikan jalannya sidang gugatan.
Mengutip dari Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, pria tersebut mengklaim bahwa dirinya salah satu teman sekelas Jokowi saat SMA. Ia juga memperlihatkan ijazah SMA miliknya sekaligus fotokopi ijazah Jokowi yang sudah dilegalisasi.
"Sebagai bukti bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli, sama persis dengan saya punya. Ini yang saya punya. Ini yang dimiliki bapak Joko Widodo. Yang membedakan hanya pas foto. Semua sama. Nomor ininya juga sama karena di tahun yang sama kami lulus," ungkap Bambang.
Bambang merasa kaget dengan kemunculan gugatan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden.
"Ya cukup terkejut. Kami cukup terkejut mengapa ada gugatan seperti itu," ujar Bambang.
Berdasarkan ceritanya, Bambang pernah wisuda bersama Jokowi saat SMA dulu di Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SIPP) 40 yang kini sudah menjadi SMAN 6 Surakarta.
Ia juga bercerita bahwa mengenal sosok Jokowi saat mendaftar kuliah di Universitas Gadjah Mada.
"Kalau pendidikan lanjutan ke UGM beliau. Kalau saya ke UPN. Beliau ke UGM Yogyakarta, saya ke UPN Yogyakarta. Fakultasnya beliau di kehutanan," ungkap Bambang.
Baca Juga: Tudingan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Ruhut Sitompul Kasih Komentar Pedas: Dasar Kadrun!
Bambang juga mengaku berkomunikasi dengan Jokowi selama kuliah. Namun, komunikasi keduanya tidak rutin karena mengenyam pendidikan di kampus yang berbeda.
"Hal yang bisa saya sampaikan kepada masyarakat seluruh Indonesia, Pak Jokowi waktu akan dilantik sebagai Presiden RI periode pertama itu teman-temannya dikumpulkan," ucap Bambang.
Gugatan atas dugaan ijazah palsu itu diajukan Bambang Tri Mulyono yang dikenal sebagai penulis Jokowi Under Cover.
Sementara itu, para tergugat adalah Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Dalam petitumnya, Bambang Tri meminta PN Jakpus menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Bambang Tri juga meminta PN Jakpus menetapkan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Berita Terkait
-
Tudingan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Ruhut Sitompul Kasih Komentar Pedas: Dasar Kadrun!
-
Terpopuler: Respon Menohok Eko Kuntadhi Soal Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Alasan Ganjar Pranowo Maju Capres
-
Jokowi Bakal Robohkan Stadion Kanjuruhan, Dapat Kritik Menohok Pengamat Coba Gelar Tenda di Malang, Kayak Pas di IKN
-
Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi "Bukankah Bisa di Wakilkan ?"
-
Tenaga Ahli KSP Pastikan Presiden Jokowi Tidak akan Menghadiri Sidang Kasus Ijazah Palsu
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
Terkini
-
Merasa Dizalimi, Kerry Cs Laporkan 4 Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA
-
Aktivis Pro Palestina Desak Malaysia Batasi Ekspor Rare Earth ke AS, Berpotensi Jadi Mesin Perang
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Kenapa Harga Plastik di Pasar Ikut Mahal?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ojol Meningkat, Komnas Perempuan Soroti Soal Rekrutmen Driver
-
Tiga Saksi Biro Travel Diperiksa, KPK Dalami Keuntungan Ilegal Kuota Haji 2023-2024
-
Wamenkes Ungkap Penyebab 72 Siswa Keracunan MBG di Jaktim
-
KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, KAI Minta Maaf dan Lakukan Rekayasa Perjalanan Kereta
-
Kasus Foto AI di JAKI, Lurah Kalisari Akui Kesalahan dan Beri Sanksi Petugas PPSU
-
Laporan KPK: Kekayaan Gibran Bertambah Rp 395 Juta, Total Kini Rp 27,9 Miliar
-
Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Meningkat, FSGI Catat 22 Kasus dalam 3 Bulan