Suara.com - Seorang pria yang mengaku sebagai teman SMA Presiden Joko Widodo hadir dalam sidang gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi pada Selasa (18/10/2022) lalu. Pria itu bernama Bambang Surojo.
Pria bernama Bambang itu mengatakan bahwa ia hadir karena ingin menyaksikan jalannya sidang gugatan.
Mengutip dari Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, pria tersebut mengklaim bahwa dirinya salah satu teman sekelas Jokowi saat SMA. Ia juga memperlihatkan ijazah SMA miliknya sekaligus fotokopi ijazah Jokowi yang sudah dilegalisasi.
"Sebagai bukti bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli, sama persis dengan saya punya. Ini yang saya punya. Ini yang dimiliki bapak Joko Widodo. Yang membedakan hanya pas foto. Semua sama. Nomor ininya juga sama karena di tahun yang sama kami lulus," ungkap Bambang.
Bambang merasa kaget dengan kemunculan gugatan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden.
"Ya cukup terkejut. Kami cukup terkejut mengapa ada gugatan seperti itu," ujar Bambang.
Berdasarkan ceritanya, Bambang pernah wisuda bersama Jokowi saat SMA dulu di Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SIPP) 40 yang kini sudah menjadi SMAN 6 Surakarta.
Ia juga bercerita bahwa mengenal sosok Jokowi saat mendaftar kuliah di Universitas Gadjah Mada.
"Kalau pendidikan lanjutan ke UGM beliau. Kalau saya ke UPN. Beliau ke UGM Yogyakarta, saya ke UPN Yogyakarta. Fakultasnya beliau di kehutanan," ungkap Bambang.
Baca Juga: Tudingan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Ruhut Sitompul Kasih Komentar Pedas: Dasar Kadrun!
Bambang juga mengaku berkomunikasi dengan Jokowi selama kuliah. Namun, komunikasi keduanya tidak rutin karena mengenyam pendidikan di kampus yang berbeda.
"Hal yang bisa saya sampaikan kepada masyarakat seluruh Indonesia, Pak Jokowi waktu akan dilantik sebagai Presiden RI periode pertama itu teman-temannya dikumpulkan," ucap Bambang.
Gugatan atas dugaan ijazah palsu itu diajukan Bambang Tri Mulyono yang dikenal sebagai penulis Jokowi Under Cover.
Sementara itu, para tergugat adalah Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Dalam petitumnya, Bambang Tri meminta PN Jakpus menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Bambang Tri juga meminta PN Jakpus menetapkan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Berita Terkait
-
Tudingan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Ruhut Sitompul Kasih Komentar Pedas: Dasar Kadrun!
-
Terpopuler: Respon Menohok Eko Kuntadhi Soal Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Alasan Ganjar Pranowo Maju Capres
-
Jokowi Bakal Robohkan Stadion Kanjuruhan, Dapat Kritik Menohok Pengamat Coba Gelar Tenda di Malang, Kayak Pas di IKN
-
Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi "Bukankah Bisa di Wakilkan ?"
-
Tenaga Ahli KSP Pastikan Presiden Jokowi Tidak akan Menghadiri Sidang Kasus Ijazah Palsu
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
BRI Taipei Gandeng KDEI Tingkatkan Literasi Keuangan Pekerja Migran
-
Ulasan Cek Khodam: Saat Tren Viral Berubah Jadi Komedi Horor yang Segar!
-
BRI Taipei dan KDEI Perkuat Edukasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia
-
Monitor Lenovo Yoga Pro 27UD-10 Hadir, Satukan Kamera 4K, Audio Studio, dan QD-OLED dalam Satu Layar
-
BRI Taipei Perkuat Komitmen Inklusi Keuangan Bagi WNI di Taiwan
-
Momen Slavko Vincic Menangis Haru usai Terpilih Jadi Wasit Final Piala Dunia 2026
-
Apa Beda Slow Jogging dan Lari Biasa? Kenali 5 Perbedaannya Sebelum Coba!
-
Bungkam Keraguan, Debut Sutradara Muda Ferly Halim 'Takkan Kubiarkan Kau Menangis' Banjir Air Mata
-
Bae Nara dan Han Jae Ah Umumkan Rencana Menikah Usai 7 Bulan Go Public
-
Amnesty Soroti Mandeknya Kasus HAM Berat, Kementerian HAM Dinilai Sekadar Simbol