Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ade Irfan Pulungan, mengatakan Presiden Joko Widodo tidak akan menghadiri sidang kasus ijazah palsu.
Sebelumnya, Eggi Sudjana, pengacara Bambang Tri Mulyono sebagai penggugat, meminta Jokowi menghadiri persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat.
Ade Irfan mengatakan Jokowi akan diwakilkan oleh jaksa pengacara negara dalam sidang itu.
Ade Irfan mengatakan Jokowi memiliki hak yang sama sebagaimana seorang klien diwakili oleh kuasa hukumnya di pengadilan.
"Itu nggak usah diperdebatkan lagi, Bang Eggi udah paham betul," kata Ade Irfan, Rabu (19/10/2022).
Ade Irfan meminta Eggi tidak memperdebatkan kehadiran Jokowi diwakili Jaksa Muda Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
"Ya, itu tadi karena udah diatur melekat regulasi, ketentuan yang ada. JPN itu kan mewakili negara dan sah-sah saja dan itu ada ketentuannya juga para pihak yang berperkara itu bisa mewakili kuasa hukum," kata dia.
Permintaan Eggi agar Jokowi menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disampaikan dalam sidang perdana Selasa (18/10/2022).
Eggi mengatakan gugatan Bambang Tri Mulyono bukan kepada Jokowi sebagai kepala negara, tetapi sebagai personal.
Baca Juga: Penggugat Ijazah Palsu Tolak Segudang Tawaran Jokowi saat Dipanggil ke Istana, Benarkah?
"Dalam persidangan ini resmi peristiwa hukum. Di mana kita semuanya dianggap sudah tahu. Satu hal yang perlu diingatkan bahwa ini persoalannya personal. Pribadi Jokowi," ucap Eggi.
Eggi mengatakan sangat menyayangkan Jokowi diwakili oleh Jaksa Muda Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Eggi berharap pada sidang lanjutan, majelis hakim memberitahu bahwa sidang dapat langsung dihadiri Jokowi.
"Ini urusannya dengan pribadi Jokowi, diduga ijazahnya palsu. Jadi, dengan hormat kecermatan majelis dalam panggilan ke depan itu, Presiden Jokowi atau saudara Jokowi itu harus hadir," kata Eggi
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Heneng menjelaskan dari gugatan yang disampaikan bahwa yang digugat adalah Presiden Jokowi sesuai dengan isi petitum.
"Kedua, petitum saudara juga berkaitan dengan presiden juga. Berarti sudah betul kalau Presiden Jokowi itu selaku presiden," kata Heneng
Berita Terkait
-
Jelang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana 2 Kali Mangkir, Alasan Berobat ke Luar Negeri
-
Menkum Sahkan Kepengurusan Mardiono, Mahkamah Partai Menggugat: Satu Syarat Formil Dilanggar
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
Bebas Subuh Dan Dikawal: Strategi Rahasia Pembebasan Bambang Tri, Hindari Wartawan?
-
Bebas Subuh Dan Dikawal: Strategi Rahasia Pembebasan Bambang Tri, Hindari Wartawan?
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya
-
ART di Serang Nekat Jadikan Anak Majikan Jaminan Utang, Minta Tebusan Rp10,5 Juta
-
Kemenkes Minta Rp500 Miliar untuk Perbaikan Fasyankes dan Alat Medis Rusak Akibat Banjir Sumatra
-
Era Baru Main Roblox: Wajib Scan Wajah, Anak di Bawah Umur Auto Diblokir
-
Polisi Sita Rp37,6 Miliar dari Ratusan Rekening Judol