Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ade Irfan Pulungan, mengatakan Presiden Joko Widodo tidak akan menghadiri sidang kasus ijazah palsu.
Sebelumnya, Eggi Sudjana, pengacara Bambang Tri Mulyono sebagai penggugat, meminta Jokowi menghadiri persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat.
Ade Irfan mengatakan Jokowi akan diwakilkan oleh jaksa pengacara negara dalam sidang itu.
Ade Irfan mengatakan Jokowi memiliki hak yang sama sebagaimana seorang klien diwakili oleh kuasa hukumnya di pengadilan.
"Itu nggak usah diperdebatkan lagi, Bang Eggi udah paham betul," kata Ade Irfan, Rabu (19/10/2022).
Ade Irfan meminta Eggi tidak memperdebatkan kehadiran Jokowi diwakili Jaksa Muda Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
"Ya, itu tadi karena udah diatur melekat regulasi, ketentuan yang ada. JPN itu kan mewakili negara dan sah-sah saja dan itu ada ketentuannya juga para pihak yang berperkara itu bisa mewakili kuasa hukum," kata dia.
Permintaan Eggi agar Jokowi menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disampaikan dalam sidang perdana Selasa (18/10/2022).
Eggi mengatakan gugatan Bambang Tri Mulyono bukan kepada Jokowi sebagai kepala negara, tetapi sebagai personal.
Baca Juga: Penggugat Ijazah Palsu Tolak Segudang Tawaran Jokowi saat Dipanggil ke Istana, Benarkah?
"Dalam persidangan ini resmi peristiwa hukum. Di mana kita semuanya dianggap sudah tahu. Satu hal yang perlu diingatkan bahwa ini persoalannya personal. Pribadi Jokowi," ucap Eggi.
Eggi mengatakan sangat menyayangkan Jokowi diwakili oleh Jaksa Muda Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Eggi berharap pada sidang lanjutan, majelis hakim memberitahu bahwa sidang dapat langsung dihadiri Jokowi.
"Ini urusannya dengan pribadi Jokowi, diduga ijazahnya palsu. Jadi, dengan hormat kecermatan majelis dalam panggilan ke depan itu, Presiden Jokowi atau saudara Jokowi itu harus hadir," kata Eggi
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Heneng menjelaskan dari gugatan yang disampaikan bahwa yang digugat adalah Presiden Jokowi sesuai dengan isi petitum.
"Kedua, petitum saudara juga berkaitan dengan presiden juga. Berarti sudah betul kalau Presiden Jokowi itu selaku presiden," kata Heneng
Hakim Heneng mengatakan Presiden Jokowi dapat diwakili di dalam persidangan.
"Sesuai dengan hukum acara, pihak yang digugat, maupun tergugat mempunyai hak untuk diwakili. Ini penggugat juga tidak hadir," kata dia.
Berita Terkait
-
Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Beda Kelas dengan Eggi Sudjana, Zulkifli Sebut Manuver Rismon Murni Skenario Tingkat Tinggi
-
Ikuti Jejak Eggi Sudjana, Tersangka Rismon Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi
-
Roy Suryo Ungkap Ada Strategi Pecah Belah Usai Dilaporkan Eggi Sudjana: Ini Tujuan dari Geng Sana
-
Roy Suryo Siap Laporkan Balik Eggi Sudjana, Sebut Ada Strategi Adu Domba 'Otoritas Solo'
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
Terkini
-
Sambut Kepala BGN Baru, Waka Komisi IX DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi dan Keracunan Nol Kasus
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Peringatan Keras untuk Pemerintah! MBG Bisa Sia-sia Jika Anak Masih Dikepung Makanan Tak Sehat
-
PNJ di Mana? Ini Daftar Jurusan Favorit dan Sepi Peminat Politeknik Negeri Jakarta
-
Duka Warga Kebon Kosong: Rumah Hangus, Kini Terancam Digusur dari Lahan Setneg
-
Ancaman Belum Usai! Mortir dan Amunisi Aktif PD II Ditemukan di Lokasi Ledakan Maut Biak
-
KPAI: Copot Kepala BGN Tak Cukup, MBG Harus Dievaluasi Total
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Dulu Incar Kursi DPRD, Eks Caleg Bekasi Kini Jadi Otak Pembunuhan Sadis WN Korea!
-
Gedung Kantor Sendiri 'Digerogoti'! KPK Ungkap Kerugian Rp35,7 M di Proyek Pemkab Lamongan