Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hakim memutuskan sidang akan kembali dilanjut pada Rabu (26/10/2022) pekan depan dengan agenda putusan sela.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, seharusnya dakwaan jaksa harus disusun secara cermat dan jelas. Urutan peristiwa kasus ini juga seharusnya dirangkai sehingga perbuatan pidana para terdakwa bisa terlihat perannya.
"Menurut kami harusnya dalam dakwaan itu harus disusun secara cermat, jelas. Rangkaian atau urutan peristiwa harus betul-betul dirangkaikan sehingga apa yang menjadi perbuatan pidana yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa itu bisa kelihatan perannya masing-masing," kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Kata dia, tanggapan jaksa atas eksepsi ini tidak konsisten. Pasalnya, dalam dakwaan rakaian peristiwa pidana harus dijelaskan secara utuh.
"Intinya menurut kami bahwa di dalam tanggapan itu tetap jaksa tidak konsisten lah dalam merunut dakwaan yang rangkaian peristiwanya seperti apa, harus diuraian peristiwanya, harus dijelaskan secara utuh sebenarnya," ujar dia.
Sementara itu, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah berpendapat, dakwaan JPU menyebut rencana pembunuhan terjadi sejak dari Magelang, Jawa Tengah. Namun, dalam dakwaan itu pula disebutkan kalau Putri baru melaporkan dugaan pelecehan seksual ketika sudah tiba di rumah pribadi di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan.
"Jadi kalau kita baca surat dakwaan kan seolah-olah perencanaan terjadi sejak masih di Magelang. Tetapi dakwaan sendiri menyebutkan ketika Bu Putri melaporkan kepada Pak Sambo di Saguling, kemudian Pak Sambo emosional, tetapi dengan kecerdasannya kemudian menenangkan diri setelah itu membuat rencana untuk menghabisi, dan seterusnya, kan begitu ceritanya," ucap Febri.
Kata dia, hal itulah yang dipandang sebagai bentuk inkonsisten dari jaksa. Dia berharap agar hakim bisa menilai secara lengkap nota keberatan tersebut.
"Mudah-mudahan hakim bisa menilai secara lengkap tentu, baik dari sisi jaksa Dakwaannya, dari sisi keberatan atau eksepsi yang kami sampaikan," ujarnya.
Baca Juga: Tak Lagi Naik Kendaraan Taktis, Ferdy Sambo Tinggalkan Pengadilan Pakai Mobil Tanahan Kejaksaan
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi
JPU meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. JPU dalam hal ini meminta agar perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) hari ini. JPU berpendapat, nota keberatan itu mengurai pokok perkara dan patut untuk dikesampingkan
"Bahwa dalil eksepsi yang dikemukan merupakan materi pokok tidak ditanggapi . Berdasarkan dalil maka penuntut umum memohon majelis hakim adili perkara," kata jaksa.
Untuk itu, JPU meminta hakom untuk menolak seluruh dalil nota keberatan Putri Candrawathi. JPU juga meminta hakim menerima surat dakwaan nomor register perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022 karena memenuhi unsur formi.
"Satu, menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari pensihat hukum terdakwa Putri Candrawathi. Dua, menerima surat dawkaan penuntut umum nomor register perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022 karena telah memnuhi unsur formil dan meteriil," jelas JPU.
Selain itu JPU meminta istri Ferdy Sambo itu tetap berada di dalam tahanan. "Menyatakan Putri Candrawathi tetap berada di dalam tahanan."
Berita Terkait
-
Publik Terenyuh, Ini Sikap Ayah Brigadir J yang Terima Permintaan Maaf Bharada E
-
Nasib Ferdy Sambo di Agenda Putusan Sela, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
-
Tak Lagi Naik Kendaraan Taktis, Ferdy Sambo Tinggalkan Pengadilan Pakai Mobil Tanahan Kejaksaan
-
Putri Cendrawathi Colek-colek dan Bercanda Saat Sidang, Warganet : Merendahkan Hakim dan Jaksa
-
Simak, Hari Ini JPU Sampaikan Tanggapan atas Eksepsi Ferdy Sambo Dkk
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan