Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hakim memutuskan sidang akan kembali dilanjut pada Rabu (26/10/2022) pekan depan dengan agenda putusan sela.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, seharusnya dakwaan jaksa harus disusun secara cermat dan jelas. Urutan peristiwa kasus ini juga seharusnya dirangkai sehingga perbuatan pidana para terdakwa bisa terlihat perannya.
"Menurut kami harusnya dalam dakwaan itu harus disusun secara cermat, jelas. Rangkaian atau urutan peristiwa harus betul-betul dirangkaikan sehingga apa yang menjadi perbuatan pidana yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa itu bisa kelihatan perannya masing-masing," kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Kata dia, tanggapan jaksa atas eksepsi ini tidak konsisten. Pasalnya, dalam dakwaan rakaian peristiwa pidana harus dijelaskan secara utuh.
"Intinya menurut kami bahwa di dalam tanggapan itu tetap jaksa tidak konsisten lah dalam merunut dakwaan yang rangkaian peristiwanya seperti apa, harus diuraian peristiwanya, harus dijelaskan secara utuh sebenarnya," ujar dia.
Sementara itu, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah berpendapat, dakwaan JPU menyebut rencana pembunuhan terjadi sejak dari Magelang, Jawa Tengah. Namun, dalam dakwaan itu pula disebutkan kalau Putri baru melaporkan dugaan pelecehan seksual ketika sudah tiba di rumah pribadi di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan.
"Jadi kalau kita baca surat dakwaan kan seolah-olah perencanaan terjadi sejak masih di Magelang. Tetapi dakwaan sendiri menyebutkan ketika Bu Putri melaporkan kepada Pak Sambo di Saguling, kemudian Pak Sambo emosional, tetapi dengan kecerdasannya kemudian menenangkan diri setelah itu membuat rencana untuk menghabisi, dan seterusnya, kan begitu ceritanya," ucap Febri.
Kata dia, hal itulah yang dipandang sebagai bentuk inkonsisten dari jaksa. Dia berharap agar hakim bisa menilai secara lengkap nota keberatan tersebut.
"Mudah-mudahan hakim bisa menilai secara lengkap tentu, baik dari sisi jaksa Dakwaannya, dari sisi keberatan atau eksepsi yang kami sampaikan," ujarnya.
Baca Juga: Tak Lagi Naik Kendaraan Taktis, Ferdy Sambo Tinggalkan Pengadilan Pakai Mobil Tanahan Kejaksaan
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi
JPU meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. JPU dalam hal ini meminta agar perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) hari ini. JPU berpendapat, nota keberatan itu mengurai pokok perkara dan patut untuk dikesampingkan
"Bahwa dalil eksepsi yang dikemukan merupakan materi pokok tidak ditanggapi . Berdasarkan dalil maka penuntut umum memohon majelis hakim adili perkara," kata jaksa.
Untuk itu, JPU meminta hakom untuk menolak seluruh dalil nota keberatan Putri Candrawathi. JPU juga meminta hakim menerima surat dakwaan nomor register perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022 karena memenuhi unsur formi.
"Satu, menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari pensihat hukum terdakwa Putri Candrawathi. Dua, menerima surat dawkaan penuntut umum nomor register perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022 karena telah memnuhi unsur formil dan meteriil," jelas JPU.
Berita Terkait
-
Publik Terenyuh, Ini Sikap Ayah Brigadir J yang Terima Permintaan Maaf Bharada E
-
Nasib Ferdy Sambo di Agenda Putusan Sela, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
-
Tak Lagi Naik Kendaraan Taktis, Ferdy Sambo Tinggalkan Pengadilan Pakai Mobil Tanahan Kejaksaan
-
Putri Cendrawathi Colek-colek dan Bercanda Saat Sidang, Warganet : Merendahkan Hakim dan Jaksa
-
Simak, Hari Ini JPU Sampaikan Tanggapan atas Eksepsi Ferdy Sambo Dkk
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Penyelidikan Hampir Setahun, KPK Klaim Masih Cari Peristiwa Pidana dalam Kasus Pengadaan Whoosh
-
Terungkap! Ternyata Ini Peran Eks Sekjen Kemnaker dalam Perkara Pemerasan Calon TKA
-
Prabowo Singgung Mafia dalam Pemerintahan, Apa Maksudnya?
-
Sidang Panas MNC vs CMNP: Hotman Paris Bantah Saksi Lawan, Kesaksiannya Cuma 'Katanya-Katanya'!
-
Kemenko PM Gandeng Pemda Atur Izin Ritel, Jaga Warung Madura dan Toko Kelontong Tetap Hidup
-
Ritel Besar vs Warung Kecil: Kemenko PM Siapkan Aturan Main Baru Biar UMKM Nggak Tumbang!
-
Air Mati Akhir Pekan: Ini Daftar Wilayah Jakarta yang Akan Terdampak Gangguan Suplai PAM Jaya!
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru