Suara.com - Tahukah Anda, melakukan sedekah diiringi dengan hati yang ikhlas, akan membuat harta kita menjadi lebih berkah. Lantas bagaimana hitungan sedekah dalam Islam?
Anjuran sedekah sudah jelas dalam Islam. Jangan takut miskin karena bersedekah, justru Allah SWT menjanjikan kepada para umatnya balasan yang lebih atas sedekah yang mereka keluarkan. Hal ini dijelaskan di dalam Al-Qur’an sebagai berikut:
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah SWT adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah SWT melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui", (QS Al-Baqarah: 261).
“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah SWT, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati", (QS Al-Baqarah: 262).
Sedekah itu adalah amalan yang sangat mulia, yang mana ganjaran dari amalan ini tidak lain adalah pahala yang melimpah. Sesungguhnya secara umum pengertian sedekah adalah semua amal baik, baik itu infak, zakat, tasbih, bahkan sekadar senyum pun bernilai sedekah. Lantas, bagaimana hitungan sedekah dalam Islam yang bersumber dari gaji bulanan?
Hitungan Sedekah dalam Islam
Kewajiban sedekah dari gaji (zakat profesi), para ulama sandarkan kepada beberapa dalil di antaranya adalah surat Al-Baqarah ayat 267 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…”. Di antara makna dari “usahamu” adalah gaji bulanan.
Lalu, bagaimanakah hitungan sedekah dalam Islam dari gaji bulanan (zakat profesi) yang harus dikeluarkan?
Nisab zakat profesi:
Penting untuk diketahui, apakah kita sudah wajib mengeluarkan zakat profesi atau belum, nisab zakat profesi disetarakan dengan nisab zakat hasil tani atau perkebunan yaitu sebesar 520 Kg pangan pokok. Jika di Indonesia, maka disetarakan dengan harga beras pada saat gajian.
Contohnya : 520 Kg x 8000 (harga beras standar) = Rp 4.160.000
Jika penghasilan bulanan setelah dikurangi utang dan cicilan senilai atau lebih dari nominal di atas (Rp 4.160.000), maka Anda wajib membayar zakat.
Cara hitung sedekah dari gaji (zakat profesi)
Zakat pertanian dikeluarkan setiap panen, maka zakat profesi pun di keluarkan setiap kali menerima gaji.Rumus hitungannya adalah sebagai berikut:
(Total gaji – Utang/cicilan) x 2,5% = Zakat yang harus dikeluarkan.
Berita Terkait
-
Pakai Logika Sedekah Wirda Mansur, Putri Ulama Itu Diminta Iklaskan Mobil Barunya Agar Dapat 10 Mobil Baru
-
Wirda Mansur Sedekah 140 Juta Dapat Mobil Harga Rp1,4Miliar Disentil Kalis Mardiasih: Kekayaan Gak Boleh Ditimbun
-
Pamer Sedekah Apakah Termasuk Riya? Buya Yahya: Ada Artis Berbagi Kebaikan, Itu Bukan Urusan Anda
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!