- LBH APIK Jakarta menyoroti tingginya kasus kekerasan seksual dan mendorong korban untuk segera melapor meski menghadapi kendala birokrasi.
- Tuani Sondang Marpaung menekankan pentingnya penguatan psikologis, pengumpulan bukti, serta mencari bantuan terpercaya bagi para penyintas kekerasan seksual.
- UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 bersifat progresif, namun implementasinya terkendala kurangnya perspektif korban di kalangan aparat penegak hukum.
Suara.com - Tingginya angka kekerasan seksual yang tercatat saat ini diperkirakan masih jauh di bawah fakta sebenarnya.
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Jakarta menilai angka 370.000-an kasus adalah angka konservatif. Para korban didorong untuk berani melapor meski sistem hukum masih menghadapi kendala efektivitas.
Tuani Sondang Marpaung dari LBH APIK Jakarta membagikan langkah-langkah krusial yang harus dilakukan oleh penyintas kekerasan seksual. Menurutnya, hal pertama yang paling mendasar adalah penguatan psikologis diri sendiri.
"Jangan pernah menyalahkan dirimu, karena kamu adalah korban. Yang harus disalahkan adalah pelakunya," tegas Tuani dalam kanal Youtube Bambang Widjojanto, pada Jumat (8/5/2026).
Langkah selanjutnya adalah mengumpulkan bukti-bukti dan mencari bantuan dari orang yang benar-benar bisa dipercaya agar informasi tidak bocor dan memperkeruh suasana.
Tuani mengakui bahwa membuat laporan polisi bukan perkara mudah. Padahal, laporan polisi merupakan "pintu masuk" bagi korban untuk mendapatkan hak-hak perlindungan dari negara, termasuk layanan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Salah satu hambatan utama yang ditemukan LBH APIK di lapangan adalah sikap petugas di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang seringkali belum memiliki perspektif korban.
"Sering sekali korban pulang tanpa laporan karena tadi sudah harus membuktikan bukti chat atau bukti kekerasan seksual, harus ada saksi. Nah itu yang sulit kan gitu," ungkapnya.
Mitos "Ruang Privat" dalam Kasus Kekerasan Seksual
Baca Juga: Sebagai Santri, Saya Marah: Pelecehan Tak Boleh Dinormalisasi di Pesantren
Menanggapi perdebatan mengenai kekerasan yang terjadi di ruang privat, seperti di grup media sosial, Tuani memberikan penegasan hukum yang jelas. Ia menyebut bahwa ruang privat tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan kejahatan.
“Di ruang privat, di ruang publik kejahatan itu tidak boleh dilakukan. Sama ketika kita berbicara KDRT itu kan ruang privat, tapi ketika terjadi kekerasan itu, itu ranahnya ke publik gitu ya, arena sudah ada undang-undang yang mengatur,” jelasnya.
Hal ini berlaku sama pada kasus pelecehan yang terjadi di grup pesan instan salah satunya, WhatsApp.
Menurutnya, jika terjadi peristiwa pidana di dalamnya, maka hal tersebut secara otomatis masuk ke ranah publik dan bisa diproses menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
UU TPKS: Progresif namun Terkendala Implementasi
Tuani menilai UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 sebenarnya sangat progresif karena mengakomodir bentuk kekerasan yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP, termasuk kekerasan seksual non-fisik (verbal) dan berbasis elektronik.
Berita Terkait
-
Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban
-
Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku
-
Sebagai Santri, Saya Marah: Pelecehan Tak Boleh Dinormalisasi di Pesantren
-
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung