Suara.com - Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara diketahui terseret dalam pusaran kasus narkotika jenis sabu yang turut menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka. Kekinian terkuak bahwa ayah dari Dody merupakan purnawirawan bintang dua polisi bernama Maman Supratman.
Hal itu diketahui, ketika Maman ingin menjenguk Dody yang kini mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta. Maman hadir ke Polda Metro bersama istri dan turut pula didampingi oleh tim kuasa hukum Dody.
Meski begitu, Maman ternyata tidak bisa bertemu untuk melihat kondisi anaknya tersebut.
"Saya ingin menjenguk tapi hari ini tidak berhasil," kata Maman dijumpai awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (22/10/2022).
Maman menjelaskan batal menjenguk Dody, karena tidak diizinkan dengan alasan bukan waktu yang tepat untuk melakukan penjengukan untuk tahanan di Polda Metro. Ia, mengaku akan kembali untuk menjenguk anaknya sesuai jadwal.
"SOP-nya hari ini tidak diizinkan harus hari Senin. Jadi saya harus balik lagi hari Senin," ucap Maman
Maman menyebut anaknya tidak mungkin terlibat dalam jaringan narkotika. Apalagi harus mencoreng institusi korps bhayangkara. Maman meyakini itu lantaran selalu mengikuti perkembangan karier Dody.
"Saya Irjen Pol Maman Supratman, purnawirawan, saya ayah kandung Dody, saya tahu persis anak saya. Saya mengikuti karirnya dia. Setiap saat dia selalu berhubungan dengan saya bahkan melibatkan saya untuk memberikan advice sama dia," imbuhnya
Irjen Teddy Minahasa Tersangka
Baca Juga: Irjen Pol Suharyono Minta Seluruh Pesonel Jangan Berbohong
Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Bersamanya, terjerat juga 4 polisi lainnya sebagai tersangka yakni anggota Satres Narkoba Polres Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka. Keenam orang lainnya diketahui merupakan warga sipil yaitu HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Irjen Teddy Cs dijerat dengan pasal dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Berita Terkait
-
Irjen Pol Suharyono Minta Seluruh Pesonel Jangan Berbohong
-
Adik Irwansyah Akhirnya Menjadi Tersangka Kejakasaan Negeri Kabupaten Bogor, Ternyata Gara-Gara Ini!
-
KPK Segera Adili Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di PN Jakpus
-
Kasus Subang Terungkap, Polisi Amankan Belasan Pelaku Yang Mengedarkan Barang Haram Ini
-
Gantikan Teddy Minahasa yang Terjerat Kasus, Kapolda Baru Sumbar: Janganlah Kamu Berbohong, Betapa pun Cepat Larinya...
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri