Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengagendakan pemeriksaan terhadap FIFA berkaitan dengan Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan pemeriksaan itu dilakukan guna mempertanyakan komitmen FIFA sebagai induk federasi sepak bola dunia dalam penghargaan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Berdasarkan independen human rights yang dibentuk FIFA tahun 2017 yang tugasnya susuai statuta FIFA artikel 3 terkait HAM adalah Straightening Accountability Human Rights in FIFA Government Structure. Jadi ini kami meminta keterangan terhadap FIFA bagaimana pelaksanaan dari artikel 3 terkait hak asasi manusia," kata Beka di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Dijelaskannya, pemeriksaan itu berkaitan dengan pertanggungjawaban PSSI sebagai anggota FIFA dalam tragedi Kanjuruhan.
"Karena ini bagaimana pengawasan FIFA terhadap PSSI sebagai anggota FIFA dan juga akses remedy pemulihan terhadap mereka yang menjadi korban," ujarnya.
Pada pemeriksaannya, nanti Komnas HAM juga mempertanyakan pengawasan FIFA terhadap PSSI. Termasuk mekanisme pemberian sanksi terhadap anggotanya, dalam hal ini PSSI pada Tragedi Kanjuruhan.
"Jadi kalau ada pelanggaran seperti apa? Mekanisme dan sanksi seperti apa? Ini bukan hanya seperti intervensi pemerintah saja. Ini kan banyak diskusinya soal intervensi pemerintah, tapi pelanggaran-pelanggaran ini banyak sekali item-itemnya, kami akan meminta terkait mekanisme dari FIFA tersebut. Itu yang kedua," papar Beka.
Kemudian yang bakal didalami, yakni mempertanyakan statuta FIFA yang telah diadopsi oleh PSSI. Sebab klaim dari PSSI mereka mengadopsi 80-90 persen statuta FIFA.
"Inikan tentunya FIFA menyetujui semua yang ada itu.Nah bagaimana mekanismenya pemberian dan pengawasannya," ujarnya.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga mendalami bakal mendalami pengawasan FIFA terhadap individual yang berada di PSSI.
"Apakah mereka FIFA itu rutin untuk kemudian melakukan pengawasan kepada PSSI. Briefing, mekanismenya seperti apa?," kata Beka.
Guna melakukan pemeriksaan terhadap FIFA, Komnas HAM telah berkirim surat yang berisi pertanyaan terkait poin yang dipaparkan beka. Komnas HAM memberikan pilihan pemeriksan, secara tertulis atau melalui pertemuan virtual. Komisioner Komnas HAM HAM, Choirul Anam mengatakan lembaganya akan menunggu respons FIFA sampai Jumat (28/10) depan.
Diketahui, gas air mata ditembakkan polisi usai pertandingan antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10) lalu. Akibatnya, dalam tragedi itu bukan hanya menyebabkan korban meninggal sebanyak 135 jiwa, namun terdapat ratusan korban mengalami luka ringan hingga berat.
Dalam catatan dunia sepak bola Indonesia, tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa yang mengerikan,dengan jumlah korban meninggal mencapai 135 orang. Peristiwa ini pun terjadi di masa kepemimpinan Iwan Bule sebagai ketua umum PSSI, federasi sepak bola profesional Indonesia.
Berita Terkait
-
Surati FIFA, Komnas HAM Duga Ada Pelanggaran HAM Dalam Tragedi Kanjuruhan
-
Ketua Panpel Arema FC Vs Persebaya Ditahan Polda Jatim terkait Tragedi Kanjuruhan
-
Korban Tragedi Kanjuruhan Farzah Meninggal Bukan Akibat Covid-19, Tapi Cedera di Kepala dan Paru-paru
-
Komnas HAM Skak Polri, Hasil Lab Tegaskan Gas Air Mata Biang Kerok Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Anggota Denintel Kodam XVII/Cendrawasih Gugur Diserang KKB di Nabire
-
Redefinisi Peran Pemuda Betawi di Tengah Transformasi Jakarta Menjadi Kota Global
-
Ketua Banggar DPR Kritisi Impor 105.000 Mobil Niaga dari India: Ancaman bagi Industri Dalam Negeri
-
PSI Gelar Mudik Gratis 2026: Siapkan 100 Bus untuk 5.000 Penumpang, Ini Cara Daftarnya!
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA
-
Maidi Diduga Terima Upeti 10 Persen Proyek PUPR Kota Madiun, KPK Cecar 6 Anak Buah
-
KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi
-
Kasus Pelecehan Guru SLB di Jogja Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor