- KPK periksa enam saksi Dinas PUPR Madiun terkait korupsi Wali Kota Maidi.
- Wali Kota Madiun jadi tersangka pemerasan dana CSR dan gratifikasi proyek pembangunan.
- KPK sita uang tunai Rp550 juta terkait skandal korupsi di Pemerintah Madiun.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek, penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun.
Keenam saksi yang diperiksa seluruhnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas PUPR Kota Madiun, yaitu: Dwi Setyo Nugroho (Kabid PSDA), Agus Tri Sukamto (Kabid Bina Marga), Guntur Yan Putranto (Tim Pemelihara Jalan dan Jembatan), Hesti Setyorini (Kabid Cipta Karya), Riski Septiyanto (Katim PBG), serta Sejo Bayu Murti (Katim Penataan Bangunan dan Lingkungan).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah kantor Wali Kota Madiun dan menyita sejumlah barang bukti penting. Bukti yang diamankan meliputi dokumen fisik terkait pengadaan proyek dan pengelolaan dana CSR, serta barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis untuk mendalami perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi (MD), sebagai tersangka utama. Selain Maidi, KPK juga menahan pihak swasta yang merupakan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR), serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada Juli 2025, Maidi diduga memerintahkan pengumpulan uang dari pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta. Uang tersebut diminta sebagai "sewa" izin akses jalan selama 14 tahun dengan dalih dana CSR.
"Tim KPK turut mengamankan uang tunai senilai Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari Saudara RR dan Rp200 juta dari Saudara TM," ungkap Asep.
Selain penyalahgunaan dana CSR, KPK menemukan indikasi pemerasan terkait penerbitan izin usaha hotel, minimarket, hingga waralaba. Maidi diduga meminta uang Rp600 juta kepada pengembang PT HB melalui perantara RR pada Juni 2025.
Tak hanya itu, terdapat temuan gratifikasi pada proyek pemeliharaan jalan senilai Rp5,1 miliar. Melalui Kepala Dinas PUPR, Maidi diduga meminta fee sebesar 6 persen, meski pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Secara akumulatif, KPK menaksir total penerimaan gratifikasi lainnya oleh Maidi selama periode 2019-2022 mencapai Rp1,1 miliar.
Baca Juga: Bye Komedo hingga Bruntusan! Ini 4 Clay Mask Kandungan Glycolic Acid
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait pemerasan. Sementara untuk kasus gratifikasi, Maidi dan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Kasus Pelecehan Guru SLB di Jogja Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor
-
KPK Telusuri Pola Fee Proyek PUPR Madiun, Maidi Diduga Terima Imbalan hingga 10 Persen
-
532 Ribu Tiket Kereta Lebaran Ludes Terjual, KAI Daop 1 Ingatkan Sisa Kursi Menipis
-
Bongkar Sindikat SMS Blast e-Tilang Palsu, Bareskrim: Dikendalikan WN China
-
PDIP Soroti "Rasa Keadilan" Dunia Pendidikan: Pegawai MBG Jadi PPPK, Guru-Dosen Masih Terabaikan
-
Hantam Jalan Berlubang di Tanjung Priok, Pengendara Motor Tewas Terserempet Truk
-
YLBHI Ingatkan TNI Soal Rencana Kirim 8.000 Pasukan ke Gaza: Tanpa Mandat PBB Bisa Ilegal
-
Tragedi Tual Jadi Alarm Keras: Brimob Didorong Kembali ke 'Khitah' High-Risk, Bukan Keamanan Rutin
-
KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Suap Diskon Pajak di Kemenkeu
-
Ketua DPRD DKI Soroti Pengangguran Tembus 6 Persen, Dinilai Picu Kriminalitas