- KPK periksa enam saksi Dinas PUPR Madiun terkait korupsi Wali Kota Maidi.
- Wali Kota Madiun jadi tersangka pemerasan dana CSR dan gratifikasi proyek pembangunan.
- KPK sita uang tunai Rp550 juta terkait skandal korupsi di Pemerintah Madiun.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek, penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun.
Keenam saksi yang diperiksa seluruhnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas PUPR Kota Madiun, yaitu: Dwi Setyo Nugroho (Kabid PSDA), Agus Tri Sukamto (Kabid Bina Marga), Guntur Yan Putranto (Tim Pemelihara Jalan dan Jembatan), Hesti Setyorini (Kabid Cipta Karya), Riski Septiyanto (Katim PBG), serta Sejo Bayu Murti (Katim Penataan Bangunan dan Lingkungan).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah kantor Wali Kota Madiun dan menyita sejumlah barang bukti penting. Bukti yang diamankan meliputi dokumen fisik terkait pengadaan proyek dan pengelolaan dana CSR, serta barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis untuk mendalami perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi (MD), sebagai tersangka utama. Selain Maidi, KPK juga menahan pihak swasta yang merupakan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR), serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada Juli 2025, Maidi diduga memerintahkan pengumpulan uang dari pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta. Uang tersebut diminta sebagai "sewa" izin akses jalan selama 14 tahun dengan dalih dana CSR.
"Tim KPK turut mengamankan uang tunai senilai Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari Saudara RR dan Rp200 juta dari Saudara TM," ungkap Asep.
Selain penyalahgunaan dana CSR, KPK menemukan indikasi pemerasan terkait penerbitan izin usaha hotel, minimarket, hingga waralaba. Maidi diduga meminta uang Rp600 juta kepada pengembang PT HB melalui perantara RR pada Juni 2025.
Tak hanya itu, terdapat temuan gratifikasi pada proyek pemeliharaan jalan senilai Rp5,1 miliar. Melalui Kepala Dinas PUPR, Maidi diduga meminta fee sebesar 6 persen, meski pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Secara akumulatif, KPK menaksir total penerimaan gratifikasi lainnya oleh Maidi selama periode 2019-2022 mencapai Rp1,1 miliar.
Baca Juga: Bye Komedo hingga Bruntusan! Ini 4 Clay Mask Kandungan Glycolic Acid
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait pemerasan. Sementara untuk kasus gratifikasi, Maidi dan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi