7. Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200 dan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900
8. Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100 dan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100
9. Golongan IX PPPK dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000
10. Golongan X PPPK dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000
11. Golongan XI PPPK dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800
12. Golongan XII PPPK dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800
13. Golongan XIII PPPK dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100
14. Golongan XIV PPPK dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300
15. Golongan XV PPPK dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900
16. Golongan XVI PPPK dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100
17. Golongan XVII PPPK dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500
Demikian ulasan mengenai gaji PPPK berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2020 yang dapat Anda ketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
3 Kategori Prioritas PPPK Guru 2022, Tak Perlu Ujian, Tenaga Honorer Masuk yang Mana?
-
Resmi Dirilis! Simak Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022
-
Lowongan PPPK Guru Dibuka, Simak Jadwal dan Info Selengkapnya di Sini!
-
Rela Bayar Ratusan Juta Demi Masuk Polisi, Berapa Sih Gaji Bintara?
-
Sedekah Gaji Berapa Persen? Begini Ketentuan dari BAZNAS dan Cara Hitungnya
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Hari Pertama Operasi Zebra 2025, Akal-akalan Tutup Plat Pakai Tisu Demi Hindari ETLE
-
Anak Legislator di Sulsel Kelola 41 SPPG, Kepala BGN Tak Mau Menindak: Mereka Pahlawan
-
Guru Sempat Cium Bau Bangkai di Menu Ayam, BGN Tutup Sementara SPPG di Bogor
-
KPK Akui Belum Endus Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pengadaan Jalan Sumut
-
Luncurkan Kampanye Makan Bergizi Hak Anak Indonesia, BGN: Akses Gizi Bukan Bantuan
-
Bertemu di Istana, Ini yang Dibas Presiden Prabowo dan Dasco
-
Poin Pembahasan Penting Prabowo-Dasco di Istana, 4 Program Strategis Dikebut Demi Rakyat
-
Dituduh Punya Ijazah Doktor Palsu, Arsul Sani Tak akan Lapor Balik: Kalau MK kan Nggak Bisa
-
Viral Usul Ganti Ahli Gizi dengan Lulusan SMA, Ini Klarifikasi Lengkap Wakil Ketua DPR Cucun
-
Heboh Sebut Ahli Gizi Tak Penting, Wakil Ketua DPR Cucun Minta Maaf, Langsung Gelar Rapat Penting