7. Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200 dan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900
8. Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100 dan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100
9. Golongan IX PPPK dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000
10. Golongan X PPPK dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000
11. Golongan XI PPPK dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800
12. Golongan XII PPPK dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800
13. Golongan XIII PPPK dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100
14. Golongan XIV PPPK dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300
15. Golongan XV PPPK dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900
16. Golongan XVI PPPK dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100
17. Golongan XVII PPPK dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500
Demikian ulasan mengenai gaji PPPK berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2020 yang dapat Anda ketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
3 Kategori Prioritas PPPK Guru 2022, Tak Perlu Ujian, Tenaga Honorer Masuk yang Mana?
-
Resmi Dirilis! Simak Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022
-
Lowongan PPPK Guru Dibuka, Simak Jadwal dan Info Selengkapnya di Sini!
-
Rela Bayar Ratusan Juta Demi Masuk Polisi, Berapa Sih Gaji Bintara?
-
Sedekah Gaji Berapa Persen? Begini Ketentuan dari BAZNAS dan Cara Hitungnya
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?