Suara.com - Selain zakat fitrah di bulan Ramadhan, seorang muslim yang memiliki penghasilan tetap juga diwajibkan untuk menunaikan sedekah gaji atau yang lazim disebut zakat penghasilan. Lalu sedekah gaji berapa persen? Bagaimana perhitungannya?
Melansir laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sedekah gaji adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari gaji atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Lalu, apa saja jenis penghasilan yang sesuai kriteria di atas? Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) jenis penghasilan yang dapat dikenai zakat mal adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal.
Misalnya, penghasilan rutin pejabat negara, pegawai, karyawan, ataupun penghasilan tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, hingga gaji yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Sebelum menunaikan kewajiban zakat mal yang satu ini maka ada baiknya Anda mencari tahu sedekah gaji berapa persen sih? Sekaligus kenali cara menghitung sedekah gaji lewat ulasan berikut ini.
Perlu Anda ketahui bahwa dalam penyelenggaraan sedekah gaji, seseorang wajib menunaikan zakat penghasilan apabila gajinya telah mencapai nisab. Nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.
Dalam laman resmi BAZNAS disebutkan bahwa untuk sedekah gaji, nisabnya adalah senilai 85 gram emas setahun dengan tarif zakat 2,5 persen. Aturan ini tertuang dalam SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa.
Nishab sedekah gaji tahun 2022 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 79.292.978 pertahun atau Rp 6.607.748 per bulan. Dalam praktiknya, sedekah gaji apat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas.
Jadi apabila penghasilan setiap bulan Anda melebihi nilai nishab bulanan, maka Anda wajib menunaikan zakat besar 2,5% dari penghasilannya tersebut.
Baca Juga: Pakai Gaji Bulanan, Bagaimana Hitungan Sedekah dalam Islam?
Sebelumnya Anda telah mengetahui bahwa besaran sedekah gaji adalah 2,5% x jumlah gaji dalam 1 bulan. Berikut adalah simulasi cara menghitung sedekah gaji.
Jika harga emas saat ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978. Misal, penghasilan Anda sebesar Rp10.000.000/ bulan atau Rp120.000.000 dalam satu tahun.
Artinya nilai penghasilan tersebut sudah dikenai wajib zakat. Maka zakat yang perlu Anda keluarkan adalah Rp250.000,-/ bulan.
Demikian ulasan mengenai sedekah gaji berapa persen dan cara perhitungannya yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat. Mari semangat bersedekah!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Warga Keluhkan TransJakarta Sering Telat, Pramono Anung Targetkan 10 Ribu Armada di 2029
-
Tragis! 5 Fakta Kasus KDRT Suami Bakar Istri di Padang Lawas Utara, Korban Disiram 1,5 Liter Bensin
-
Wali Kota Semarang Dorong UMKM Lokal Naik Kelas Lewat Produk Craft
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta