Suara.com - Selain zakat fitrah di bulan Ramadhan, seorang muslim yang memiliki penghasilan tetap juga diwajibkan untuk menunaikan sedekah gaji atau yang lazim disebut zakat penghasilan. Lalu sedekah gaji berapa persen? Bagaimana perhitungannya?
Melansir laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sedekah gaji adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari gaji atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Lalu, apa saja jenis penghasilan yang sesuai kriteria di atas? Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) jenis penghasilan yang dapat dikenai zakat mal adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal.
Misalnya, penghasilan rutin pejabat negara, pegawai, karyawan, ataupun penghasilan tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, hingga gaji yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Sebelum menunaikan kewajiban zakat mal yang satu ini maka ada baiknya Anda mencari tahu sedekah gaji berapa persen sih? Sekaligus kenali cara menghitung sedekah gaji lewat ulasan berikut ini.
Perlu Anda ketahui bahwa dalam penyelenggaraan sedekah gaji, seseorang wajib menunaikan zakat penghasilan apabila gajinya telah mencapai nisab. Nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.
Dalam laman resmi BAZNAS disebutkan bahwa untuk sedekah gaji, nisabnya adalah senilai 85 gram emas setahun dengan tarif zakat 2,5 persen. Aturan ini tertuang dalam SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa.
Nishab sedekah gaji tahun 2022 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 79.292.978 pertahun atau Rp 6.607.748 per bulan. Dalam praktiknya, sedekah gaji apat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas.
Jadi apabila penghasilan setiap bulan Anda melebihi nilai nishab bulanan, maka Anda wajib menunaikan zakat besar 2,5% dari penghasilannya tersebut.
Baca Juga: Pakai Gaji Bulanan, Bagaimana Hitungan Sedekah dalam Islam?
Sebelumnya Anda telah mengetahui bahwa besaran sedekah gaji adalah 2,5% x jumlah gaji dalam 1 bulan. Berikut adalah simulasi cara menghitung sedekah gaji.
Jika harga emas saat ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978. Misal, penghasilan Anda sebesar Rp10.000.000/ bulan atau Rp120.000.000 dalam satu tahun.
Artinya nilai penghasilan tersebut sudah dikenai wajib zakat. Maka zakat yang perlu Anda keluarkan adalah Rp250.000,-/ bulan.
Demikian ulasan mengenai sedekah gaji berapa persen dan cara perhitungannya yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat. Mari semangat bersedekah!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara