Suara.com - Selain zakat fitrah di bulan Ramadhan, seorang muslim yang memiliki penghasilan tetap juga diwajibkan untuk menunaikan sedekah gaji atau yang lazim disebut zakat penghasilan. Lalu sedekah gaji berapa persen? Bagaimana perhitungannya?
Melansir laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sedekah gaji adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari gaji atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Lalu, apa saja jenis penghasilan yang sesuai kriteria di atas? Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) jenis penghasilan yang dapat dikenai zakat mal adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal.
Misalnya, penghasilan rutin pejabat negara, pegawai, karyawan, ataupun penghasilan tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, hingga gaji yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Sebelum menunaikan kewajiban zakat mal yang satu ini maka ada baiknya Anda mencari tahu sedekah gaji berapa persen sih? Sekaligus kenali cara menghitung sedekah gaji lewat ulasan berikut ini.
Perlu Anda ketahui bahwa dalam penyelenggaraan sedekah gaji, seseorang wajib menunaikan zakat penghasilan apabila gajinya telah mencapai nisab. Nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.
Dalam laman resmi BAZNAS disebutkan bahwa untuk sedekah gaji, nisabnya adalah senilai 85 gram emas setahun dengan tarif zakat 2,5 persen. Aturan ini tertuang dalam SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa.
Nishab sedekah gaji tahun 2022 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 79.292.978 pertahun atau Rp 6.607.748 per bulan. Dalam praktiknya, sedekah gaji apat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas.
Jadi apabila penghasilan setiap bulan Anda melebihi nilai nishab bulanan, maka Anda wajib menunaikan zakat besar 2,5% dari penghasilannya tersebut.
Baca Juga: Pakai Gaji Bulanan, Bagaimana Hitungan Sedekah dalam Islam?
Sebelumnya Anda telah mengetahui bahwa besaran sedekah gaji adalah 2,5% x jumlah gaji dalam 1 bulan. Berikut adalah simulasi cara menghitung sedekah gaji.
Jika harga emas saat ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978. Misal, penghasilan Anda sebesar Rp10.000.000/ bulan atau Rp120.000.000 dalam satu tahun.
Artinya nilai penghasilan tersebut sudah dikenai wajib zakat. Maka zakat yang perlu Anda keluarkan adalah Rp250.000,-/ bulan.
Demikian ulasan mengenai sedekah gaji berapa persen dan cara perhitungannya yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat. Mari semangat bersedekah!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Prabowo Akhirnya Bicara Soal Polemik Whoosh: Saya Tanggung Jawab Semuanya!
 - 
            
              Makin Beringas! Debt Collector Rampas Mobil Sopir Taksol usai Antar Jemaah Umrah ke Bandara Soetta
 - 
            
              Dari Logo Jokowi ke Gerindra: 5 Fakta Manuver Politik 'Tingkat Dewa' Ketum Projo Budi Arie
 - 
            
              Said Abdullah PDIP Anggap Projo Merapat ke Prabowo Strategi Politik Biasa, Ada 'Boncengan' Gibran?
 - 
            
              7 Fakta Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Harta Cuma Rp4,8 Miliar
 - 
            
              Menerka Siasat Budi Arie: Projo 'Buang' Muka Jokowi, Merapat ke Prabowo Demi Nikmat Kekuasaan?
 - 
            
              Ancaman Banjir di Depan Mata, Begini Kesiapan Pemprov DKI Hadapi Cuaca Ekstrem hingga Februari 2026
 - 
            
              Budi Arie Pilih Merapat ke Gerindra, Refly Harun: Tak Ada Lawan dan Kawan Abadi, Hanya Kepentingan!
 - 
            
              Tinjau Tanggul Baswedan yang Ambruk, Pramono Janji Buatkan Baru Dengan Tinggi 40 Meter
 - 
            
              Tiba di Stasiun Manggarai, Prabowo Jajal KRL Baru dari China dan Tinjau Kereta Khusus Petani