Suara.com - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi menyebutkan bahwa pernyataan 12 saksi yang kebanyakan berasal dari keluarga Brigadir J berasal dari asumsi.
Diketahui bahwa 12 saksi dihadirkan dari pihak keluarga Brigadir J untuk sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer pada Selasa (25/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Arman Hanis yang merupakan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menilai bahwa apa yang disampaikan oleh 12 orang saksi dari pihak keluarga Brigadir J berdasarkan asumsi.
"Dalam persidangan kita sampaikan, karena memang ada beberapa hal yang disampaikan oleh saksi itu berdasarkan asumsi," kata Arman pada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) seperti yang dikutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com.
Atas dasar itu, Arman Hanis menyebutkan bahwa pihaknya akan mengungkap kebenaran berdasarkan fakta dan bukti yang mereka temukan.
"Ada beberapa keterangan yang dari berita maupun dari tv yang kita dengarkan, yang harus kita ungkap kebenarannya."
Dua belas saksi yang dihadirkan di PN Jakarta Selatan kemarin antara lain adalah Kamaruddin Simanjuntak (kuasa hukum keluarga Yosua), Samuel Hutabarat (Ayah Yosua), Rosti Simanjuntak (Ibu Yosua), Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua), Devianita Hutabarat (Adik Yosua), Rohani Simanjuntak (Tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.
Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Dalam persidangan dengan agenda putusan sela Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan keduanya.
Baca Juga: Sambo hingga Bjorka, 5 Rentetan Kasus Besar Paling Menyita Perhatian Publik Menjelang Akhir 2022
Persidangan dengan agenda putusan sela tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Dalam persidangan tersebut, Hakim menyebutkan bahwa menolak keberatan dari Terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya.
“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, dikutip dari PMJ News, Rabu (26/10/2022).
Lalu, Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Hakim juga menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara NO. 796/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota