Suara.com - Ketua Indonesia Memanggil 57+ atau IM57+ yang juga merupakan mantan pegawai KPK, Praswad Nugraha menyatakan, tak sepakat dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak perihal pemberian restorative justice bagi koruptor.
"Konsep restorative justice untuk kasus korupsi tidak bisa diterapkan. Karena berdasarkan UNCAC, kejahatan korupsi termasuk kejahatan luar biasa, bersama-sama narkotika dan terorisme," ujar Praswad dalam keterangannya, Sabtu (29/10/2022).
Dia menilai, Johanis Tanak tak paham mengenai hukumam yang pantas bagi para koruptor. Di mana, Praswad menyebut Johanis bak menyamakan tindak pidana korupsi dengan kasus tindak pidana yang lainnya.
"Sebaiknya Pak Johanis Tanak lebih banyak belajar lagi soal konsep restorative justice, tidak ada obat yang sama terhadap seluruh jenis kejahatan," ucapnya.
Lebih lanjut, Praswad menilai jika restorative justive diterapkan dalam kasus korupsi, maka kejahatan korupsi hanya dipandang sebelah mata sebagai kasus kejahatan yang tidak berdampak bagi masyarakat.
"Jika kita terapkan restorative justice, semua pelaku korupsi akan menganggap korupsi seperti berdagang, transaksional saja, jika ketahuan dan ketangkap tinggal bayar," jelasnya.
Wacana Restorative Justice Koruptor
Sebelumnya, ketika masih uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Johanis Tanak mengatakan, dia ingin mengupayakan penerapan restorative justice kepada koruptor.
"Saya mencoba berpikir untuk RJ (restorative justice) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice. Tapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," tutur Johanis, Rabu (28/9/2022)
Baca Juga: Setelah Obok-obok Formula E, Kini Perkara Kardus Durian Diungkit Lagi, 'Jangan-jangan KPK...'
Menurut Johanis, restorative justice tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum, melainkan juga dalam perkara tindak pidana khusus, dalam hal ini korupsi.
Setelah dilantik menjadi Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan tentang restorative justice kepada koruptor. Johanis menyebut restorative justice bagi koruptor hanya sekedar opini.
"Itu kan cuma opini, bukan aturan, tapi pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja," kata Johanis di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Johanis mengatakan realisasi restorative justice untuk koruptor harus dilihat dari bagaimana aturannya. Selain itu Johanis juga menyebut bahwa dia berkomitmen untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kalau kita mengatakan, melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah