Suara.com - Nama Henry Surya dan June Indria tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, keduanya terlibat dalam kasus penipuan terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Henry Surya dan June Indria merupakan bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Mereka telah ditahan oleh kepolisian. Namun, Suwito Ayub justru masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Henry Surya adalah ketua KSP Indosurya Cipta yang terlibat investasi bodong. Ia menyebabkan kerugian hingga Rp15 triliun bersama June Indria dan Suwito Ayub.
Dalam proses menangani kasus ini, kuasa hukum 75 nasabah KSP Indosurya Cipta, M Ali Nurdin bahkan mendesak Kepolisian untuk menelusuri dan mengungkap seluruh aset milik Henry Surya.
Ia berharap penyidik melaksanakan tugasnya dengan transparan dan amanah. Pasalnya aset Henry Surya adalah milik nasabah KSP Indosurya Cipta.
Henry Surya dan June Indria beserta Suwito Ayub dikenakan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang berbunyi: “(1) Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuksimpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidanapenjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)."
Kemudian, Henry Surya dan June Indria beserta Suwito Ayub juga dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 atau Pasal 4.
Tak hanya itu, ketiga pihak tersebut dikenakan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam menangani kasus ini, Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung menyatakan, para pelaku menggunakan modus yakni menawarkan kepada nasabah untuk menanam uang dalam bentuk koperasi. Peralihan tersebut sah karena tidak ada lagi larangan oleh OJK.
Baca Juga: Nestapa Kasus Indosurya Rugikan Rp 106 Triliun: Banyak Korban Jadi Gila dan Meninggal
Bos Indosurya tersebut pun mencari pegawai marketing. Para pegawai itu diwajibkan mengumpulkan dana hingga maksimal Rp10 miliar.
Berkenaan dengan hal tersebut, banyak pihak yang mengalami kerugian mulai dari ratusan hingga miliaran rupiah. Nilai-nilai kerugian tersebut mencapai Rp10 miliar hingga Rp170 miliar, dan ada pula yang Rp30 miliar.
Bahkan, korban dari aksi bos Indosurya itu dilaporkan mencapai 23 ribu orang, dengan nilai total kerugian diprediksi mencapai Rp 106 triliun.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Nestapa Kasus Indosurya Rugikan Rp 106 Triliun: Banyak Korban Jadi Gila dan Meninggal
-
Kejari Jakbar Sita Puluhan Mobil Mewah dan 36 Aset Tanah dalam Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya
-
Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, Kejari Jakbar Sita Puluhan Mobil Mewah dan 36 Aset Tanah di Jabodetabek
-
Penipuan Terbesar di Indonesia KSP Indosurya: Rp103 Triliun Uang Artis dan 23 Ribu Nasabah Melayang
-
KSP INDOSURYA jadi Kasus Penipuan Terbesar di Indonesia, Kerugian hingga Rp 106 Trilyun !
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas