Suara.com - Nama Henry Surya dan June Indria tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, keduanya terlibat dalam kasus penipuan terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Henry Surya dan June Indria merupakan bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Mereka telah ditahan oleh kepolisian. Namun, Suwito Ayub justru masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Henry Surya adalah ketua KSP Indosurya Cipta yang terlibat investasi bodong. Ia menyebabkan kerugian hingga Rp15 triliun bersama June Indria dan Suwito Ayub.
Dalam proses menangani kasus ini, kuasa hukum 75 nasabah KSP Indosurya Cipta, M Ali Nurdin bahkan mendesak Kepolisian untuk menelusuri dan mengungkap seluruh aset milik Henry Surya.
Ia berharap penyidik melaksanakan tugasnya dengan transparan dan amanah. Pasalnya aset Henry Surya adalah milik nasabah KSP Indosurya Cipta.
Henry Surya dan June Indria beserta Suwito Ayub dikenakan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang berbunyi: “(1) Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuksimpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidanapenjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)."
Kemudian, Henry Surya dan June Indria beserta Suwito Ayub juga dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 atau Pasal 4.
Tak hanya itu, ketiga pihak tersebut dikenakan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam menangani kasus ini, Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung menyatakan, para pelaku menggunakan modus yakni menawarkan kepada nasabah untuk menanam uang dalam bentuk koperasi. Peralihan tersebut sah karena tidak ada lagi larangan oleh OJK.
Baca Juga: Nestapa Kasus Indosurya Rugikan Rp 106 Triliun: Banyak Korban Jadi Gila dan Meninggal
Bos Indosurya tersebut pun mencari pegawai marketing. Para pegawai itu diwajibkan mengumpulkan dana hingga maksimal Rp10 miliar.
Berkenaan dengan hal tersebut, banyak pihak yang mengalami kerugian mulai dari ratusan hingga miliaran rupiah. Nilai-nilai kerugian tersebut mencapai Rp10 miliar hingga Rp170 miliar, dan ada pula yang Rp30 miliar.
Bahkan, korban dari aksi bos Indosurya itu dilaporkan mencapai 23 ribu orang, dengan nilai total kerugian diprediksi mencapai Rp 106 triliun.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Nestapa Kasus Indosurya Rugikan Rp 106 Triliun: Banyak Korban Jadi Gila dan Meninggal
-
Kejari Jakbar Sita Puluhan Mobil Mewah dan 36 Aset Tanah dalam Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya
-
Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, Kejari Jakbar Sita Puluhan Mobil Mewah dan 36 Aset Tanah di Jabodetabek
-
Penipuan Terbesar di Indonesia KSP Indosurya: Rp103 Triliun Uang Artis dan 23 Ribu Nasabah Melayang
-
KSP INDOSURYA jadi Kasus Penipuan Terbesar di Indonesia, Kerugian hingga Rp 106 Trilyun !
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis
-
Jelang Rakernas 2026, PDIP Terbitkan Instruksi Keras Larang Kader Korupsi
-
Bukan Hanya Soal Huntara, Ternyata Ini 4 Masalah Mendesak di Aceh Menurut Satgas Galapana DPR
-
8 Orang Termasuk Pegawai Pajak Diamankan saat KPK Gelar OTT di Jakarta
-
Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus
-
Gelar Rapat Lagi di Aceh, Satgas Pemulihan Pascabencana DPR Serahkan Laporan Kordinasi ke Pemerintah
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK
-
LBHM Beri 4 Catatan 'Pedas' untuk Indonesia yang Baru Saja Jadi Presiden Dewan HAM PBB
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea