Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang meminta penundaan pelaksanaan rekrutmen Komcad oleh pemerintah yang diatur dalam UU tersebut.
MK menegaskan, adanya kebutuhan negara terhadap komponen cadangan (Komcad) pertahanan negara.
"Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU 23/2019," ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan uji materi UU PSDN dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021, Senin (31/10/2022).
Arief mengatakan, apabila Komcad ditunda justru dapat terjadi kekosongan hukum dalam pengelolaan sumber daya nasional untuk mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
"Oleh karenanya dibutuhkan komponen cadangan yang siap sedia, baik dari segi kemampuan dasar militernya maupun kemampuan kesediaan ketika terjadi ancaman," ujarnya.
Saat ini Indonesia tercatat telah memiliki 6.077 Komcad yang memperbesar kekuatan matra darat, laut, dan udara. Komcad merupakan warga sipil yang mendaftarkan diri secara sukarela untuk membantu komponen utama yaitu TNI di saat genting. Mereka dilatih latihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.
Dengan menjadi Komcad, maka anggota menerima sejumlah benefit, antara lain uang saku, tunjangan operasi, perawatan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, hingga penghargaan.
Secara rinci, benefit tersebut disebutkan dalam pasal 42 UU Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, anggota Komcad memiliki sejumlah hak, yakni uang saku selama menjalani pelatihan, tunjangan operasi pada saat mobilisasi, perawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, penghargaan.
Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI untuk kepentingan pertahanan negara.
Baca Juga: Terbaru Deddy Corbuzier yang Jadi Duta Komcad, 5 Potret Artis Pria Pakai Seragam TNI
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Kamera Terbaik September 2025
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
Terkini
-
'Jakarta Is Coming', Teror Kode di Dinding Jalanan Chile Jelang Kudeta Berdarah
-
Ucapannya Berbahaya, Menkeu Purbaya Dinilai Masih Beruntung Meski Remehkan Tuntutan 17+8, Kenapa?
-
Viral Pagar Beton Halangi Nelayan, Gubernur Pramono: Izin dari Pusat, Tapi Akses Harus Dibuka!
-
Sri Mulyani di Mata Rocky Gerung: You Are Our Beautiful Blessing
-
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR Demi Kursi Menteri? Ini Kata Gerindra
-
Tak Tahu Uang dari Ridwan Kamil Hasil Korupsi, Lisa Mariana: Saya Pikir Beliau Banyak Duit
-
KPK Tak Gentar Digugat Praperadilan Kakak Hary Tanoe: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur!
-
Cara Pintar Mengatur Budget Belanja di Tanggal Kembar 9.9
-
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR, Gerindra Hormati, Tapi...
-
Budi Arie Dicopot, Loyalis Jokowi Ngamuk ke Prabowo: Dia Idola Kami, Anda Jangan Arogan!