Suara.com - Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono mengaku pihaknya bakal beri bantuan hukum terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang menjadi tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
"Iya Insya Allah kalau partai pasti cuma kan kadang-kadang kader ini akan lebih memilih lembaga bantuan hukum dari yang lain, ya nanti kita kasih kita beri hak untuk itu juga," kata Mardiono ditemui di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022).
Mardiono mengatakan, saat ini pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah atas kasus Bupati Bangkalan tersebut. PPP sebagai partai yang menaungi Abdul Latif masih melakukan pengkajian.
"Ini kan praduga tak bersalah, kita harus menghormati itu semua di dalam satu negara hukum bahwa beliau saat ini sedang menghadapi masalah itu. Nah partai politik sedang melakukan pengkajian untuk apakah ya tentu partai PPP berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum itu sudah tentu," ungkapnya.
Namun menurutnya, hingga kekinian pihak PPP masih menunggu komunikasi dengan pihak Abdul Latif. Menurutnya, pihaknya akan melihat dulu apakah penetapan tersangka terhadap Abdul Latif penuhi syarat atau tidak.
"Memang ini belum terkomunikasikan dengan baik. Insya Allah nanti akan kita komunikasikan. Karena beliau ini Ketua DPC Kabupaten Bangkalan, jadi saya masih menunggu dulu. Jadi nanti tentu partai juga punya mekanisme bisa juga nanti apakah penetapan tersangka memenuhi syarat hal-hal lain, kita hormati itu adalah praduga tak bersalah," pungkasnya.
Bupati Bangkalan Abdul Latif Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan enam orang berstatus tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.
KPK diketahui tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi kasus ini. Dari enam tersangka diketahui, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron salah satunya telah menjadi tersangka.
Baca Juga: Catat! Sebelum Desember 2022, Mardiono Mundur dari Wantimpres, Pilih Fokus Pimpin PPP
"Sejauh ini ada enam orang tersangka. Dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).
Meski begitu, KPK belum dapat menguraikan perkara kasus hingga pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Hingga kini, KPK masih terus mengumpulkan sejumlah bukti dan belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup," ujar Ali.
Ali pun mengajak masyarakat apabila memiliki informasi yang diduga terkait dengan perkara kasus ini dapat disampaikan kepada tim penyidik maupun sarana aduan yang dimiliki KPK lainnya.
"KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini," imbuhnya.
Seperti diketahui, Imigrasi telah melarang Bupati Bangkalan Abdul Latif. Pencekalan itu dilakukan oleh Imigrasi atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut pun dibenarkan langsung oleh Kasubbag Imigrasi Ahmad Nursaleh.
"Yang bersangkutan (Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan KPK," kata Ahmad dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (26/10/2022) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?