Suara.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu persyaratan yang wajib dimiliki pengguna kendaraan bermotor di jalan raya. Berapa biaya bikin SIM C dan Sim A?
SIM merupakan tanda yang dimiliki seseorang yang memiliki kemampuan berkendara dan lolos dari ujian SIM yang telah dilewati.
Untuk mengurus SIM, pengendara harus menjalani serangkaian tes dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pengendara harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) untuk mengikuti ujian teori dan praktik secara langsung.
Pengendara akan diuji dan dinilai mengenai cara berkendara dengan baik. Meski demikian, banyak masyarakat yang protes mengenai tahapan uji SIM yang dianggap terlalu sulit dilakukan, salah satunya adalah tes zig zag untuk membuat SIM C.
“Ujiannya saja yang dibikin enggak masuk akal. Enggak perlu lah lintasan angka 8, zigzag, atau putar balik dgn kaki enggak boleh nyentuh tanah. Kita cuma mau naik motor biar sampai, bukan biar bisa ngisi sirkus.”, dari cuitan salah seorang warganet melalui Twitter.
Banyak masyarakat yang berpendapat bahwa ujian zig zag membentuk angka 8 ini tidak masuk akal dan tidak jarang orang gagal tes SIM pada tahapan ini. Lantas berapa biaya pembuatan SIM? Simak ulasannya berikut ini.
Biaya Bikin SIM C dan SIM A
Biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan aturan tersebut biaya penerbitan SIM A adalah Rp120.000 per penerbitan sedangkan untuk SIM C adalah Rp100.000 per penerbitan.
Apabila dijelaskan secara keseluruhan, maka harga biaya penerbitan SIM baru antara lain:
Baca Juga: Banyak Dikritik, Segini Biaya Perayaan Halloween yang Dikeluarkan Orang Tua di Korsel Untuk Anaknya
- SIM A: Rp120.000 per penerbitan
- SIM B I: Rp120.000 per penerbitan
- SIM B II: Rp120.000 per penerbitan
- SIM C: Rp100.000 per penerbitan
- SIM C I: Rp100.000 per penerbitan
- SIM C II: Rp100.000 per penerbitan
Berita Terkait
-
Banyak Dikritik, Segini Biaya Perayaan Halloween yang Dikeluarkan Orang Tua di Korsel Untuk Anaknya
-
Cara Membuat SIM C Terbaru 2022, Lengkap dengan Syarat-syaratnya
-
Mau Menikah Tapi Minim Dana? Ridwan Kamil Tawarkan Resepsi Mewah Massal Gratis!
-
Lengkap! Daftar Biaya Buat Plat Nomor Cantik untuk Kendaraan Kamu
-
Luhut Klaim Masalah Pembengkakan Biaya Proyek Kereta Cepat Sudah Selesai
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN