Lengkap! Syarat Pendidikan PPPK Nakes 2022 dari Dokter, Perawat, Bidan hingga Apoteker - PPPK Tenaga Kesehatan 2022. (Freepik)
Suara.com - Selain guru, PPPK 2022 tahun ini juga berfokus pada pengadaan tenaga kesehatan atau nakes. Lantas apa saja syarat pendidikan PPPK nakes 2022 ini?
Terdapat beberapa lowongan PPPK yang dibuka untuk para tenaga kesehatan dengan berbagai jenis kualifikasi pendidikan tahun ini. Mulai dari dokter, apoteker, perawat, bidan, radiografer, rekam medis dan lain-lain.
Berikut syarat pendidikan PPPK nakes 2022 yang dikutip dari situs kemkes.go.id:
Dokter
- Profesi Dokter
- Profesi Dokter Spesialis
Dokter Gigi
- Profesi Dokter Gigi
- Profesi Dokter Gigi Spesialis
Dokter Pendidik Klinis
- Profesi Dokter Spesialis
Bidan
Keahlian:
- Profesi Bidan
- D4 Kebidanan (lulusan sampai dengan tahun 2021)
Keterampilan:
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Sampai Kapan? Ini Jawabannya
- D3 Kebidanan
Perawat
Keahlian :
- Profesi Ners
Keterampilan :
- D3 Keperawatan
Apoteker
- Profesi Apoteker
Asisten Apoteker
- D3 Farmasi
Nutrisionis
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan