Suara.com - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan secara terpisah. Haris Azhar terlebih dahulu diperiksa pada pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa (1/11/2022). Ia mengemukakan dari semua pertanyaan, terdapat empat hal penting yang diajukan.
"Yang penting sih cuma empat ya. Yang substantif. Sisanya kan apakah anda sehat," kata Haris kepada wartawan usai diperiksa.
Dia bilang pertanyaan masih seputar video yang menjadi barang bukti dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan terhadapnya dan Fatia.
"Ada satu yang pengulangan. Ada dua yang pendalaman keterangan," katanya.
Sementara, Fatia diagendakan menjalani pemeriksaan pada pukul 13.00 WIB. Koordinator KontraS itu pun sudah berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan, Haris dan Fatia kembali diperiksa sejak terakhir kali pada Maret 2021 lalu.
Pemeriksaan terhadap keduanya dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. Dia bilang agenda tersebut sebagai pemeriksaan tambahan
"Pemeriksaan tambahan saja," kata Zulpan.
Baca Juga: Dilaporkan Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Kembali Dipanggil Polda Metro Jaya
Dia belum dapat menjelaskan secara rinci pemeriksaan terhadap Fatia dan Haris.
"Saya belum bisa sampaikan tapi membenarkan saja saya sudah cek. Bahwa betul hari ini ada pemeriksaan tambahan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Riset ‘Ekonomi Politik Penempatan Militer di Intan Jaya’
Dalam video di chanel YouTube Haris Azhar, Fatia menjadi salah satu tamu. Pada kesempatan itu dia menyampaikan hasil riset yang menyatakan PT Tobaco Del mandiri -salah satu anak perusahaan Toba Sejahtera Group- bermain dalam bisnis tambang di Papua. Diketahui, jika Luhut merupakan salah satu pemilik saham di perusahaan tersebut.
Pernyataan Fatia merujuk pada kajian yang dilakukan oleh koalisi LSM dengan judul "Ekonomi Politik Penempatan Militer di Intan Jaya".
Riset itu menunjukkan adanya dugaan konflik kepentingan penerjunan militer dengan bisnis tambang di Intan Jaya. Tak hanya itu, hal tersebut juga bisa diketahui dengan adanya penempatan markas militer yang berada di dekat lahan konsesi tambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara