Suara.com - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong meminta izin kepada majelis hakim untuk memutar potong video diduga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama wanita. Namun permohonan tersebut ditolak hakim, lantaran dianggap tidak ada kaitannya dengan perkara pembunuhan Yosua.
Awalnya, Sarmauli mengkonfirmasi soal beberapa nama wanita yang diduga memiliki kedekatan dengan Yosua kepada adiknya Mahareza Rizky alias Reza. Momen ini terjadi ketika Reza diperiksa sebagai saksi di persidangan Putri dan Ferdy Sambo, selaku terdakwa pembunuhan berencana.
"Apabila J (Yosua) sedang dekat dengan seseorang perempuan apakah selalu bercerita kepada saksi atau tidak pernah?" tanya Sarmauli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
"Ya abang cuma dekat sama Kak Vera," jawab Reza.
"Hanya dekat dengan Vera?" Sarmauli kembali mempertegas pertanyaannya.
"Iya, sepengetahuan saya," timpal Reza.
"Saudara saksi tidak kenal dengan nama-nama lain? Tidak kenal dengan nama Ayu? Tidak pernah dengar nama Vita?" cecar Sarmauli.
"Tidak," singkat Reza.
Di sisi lain, pacar Yosua Vera Maretha Simanjuntak yang berada di kursi saksi samping Reza nampak tertunduk ketika mendengar pertanyaan soal nama-nama wanita tersebut.
"Mohon izin majelis hakim, kami menemukan dari penelusuran di media sosial ada video yang kami ketahui itu adalah Yosua. Izin bisa diputar?" pinta Sarmauli ke majelis hakim.
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa lantas menanyakan kepada Sarmauli, apakah ada keterkaitan video tersebut dengan perkara pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Ferdy Sambo dan Putri.
"Saya mau menanyakan soal pendapat saksi (Reza) apakah benar yang ada di video itu Yosua apa bukan? Dan apakah saudara saksi mengenal teman Yosua tersebut," jelas Sarmauli.
"Kaitannya dengan perkara ini, ada kaitannya tidak? Kalau ada kaitanya dengan perkara yang didakwakan kepada para terdakwa silakan. Tapi apabila tidak ada nggak usah," tegas hakim Wahyu.
Sarmauli lantas mengklaim hanya ingin menggali soal latar belakang pribadi Yosua. Namun, hal itu langsung ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Keberatan majelis, karena ruang lingkup pembuktian adalah surat dakwaan yang kami bacakan. Maka harus ditolak majelis hakim," ujar jaksa disambut tepuk tangan pengunjung sidang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Kasus Korupsi Haji, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketum Kesthuri ke Sel
-
Prabowo: Tak Ada Bangsa Lain yang Kasihan Kalau Kita Sulit
-
Pertemuan Langka di Gedung Pancasila: Prabowo, Megawati, JK, hingga Ma'ruf Amin Kumpul Satu Meja
-
Teror Api di Rumah Warga Sleman Belum Usai, Kebakaran Terjadi 73 Kali di 65 Titik
-
Prabowo Sebut Ada Kelompok yang Melawan Negara, Singgung Koruptor hingga Pelaku Ekonomi Ilegal
-
Hasto: Jangan Seperti Papua dan Aceh, Kaya SDA tapi Rakyat Belum Sejahtera
-
Bumi Diprediksi Makin Panas hingga 2030, Sudah Cukupkah Upaya Mitigasinya?
-
Prabowo Prediksi akan Ada Perlawanan dari Kelompok Tak Cinta Tanah Air
-
Prabowo: Ekonomi Indonesia Tak Boleh Hanya Menguntungkan Segelintir Orang
-
Prabowo: Ekonomi Indonesia Memang Tumbuh, Tapi Apa Sudah Merata dan Adil?